Kebijakan Kuota Haji Bagi Pendampingan Lansia, Disabilitas serta Penggabungan Mahram Haji 2024

By. Miftahul Jannah - 03 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Musim haji 2024 akan diwarnai dengan kebijakan baru dari Pemerintah Indonesia terkait kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram. Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan pada musim haji 2023 namun kembali diberlakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah haji yang membutuhkan pendampingan khusus.

 

Baca Juga : Rencana Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M

 

Kuota pendampingan lansia dan disabilitas memungkinkan jamaah haji lanjut usia serta penyandang disabilitas untuk membawa pendamping dari keluarga mereka sendiri. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam hal penjagaan dan proses ibadah haji yang akan mereka jalani. Adanya pendamping keluarga sendiri akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi jamaah yang membutuhkan bantuan dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji.

 

Selain itu, kebijakan penggabungan mahram juga diberlakukan. Sistem ini memungkinkan suami-istri atau anak kandung/orang tua yang terpisah waktu keberangkatannya, seperti karena waktu mendaftar yang tidak bersamaan, dapat digabungkan sehingga bisa berangkat haji bersama-sama. Tentunya ini akan menjadi kabar gembira bagi keluarga yang ingin melaksanakan ibadah haji secara bersama-sama.

 

Anna Hasbie  selaku Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama menjelaskan bahwa kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram akan diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan di tahap kedua yang akan berlangsung pada 13-26 Maret 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu

 

Baca Juga : Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M untuk Jemaah Haji Indonesia

 

1. Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

 

2. Pendamping jamaah haji lanjut usia.

 

3. Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.

 

4. Pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

 

Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024. Oleh karena itu, bagi yang ingin mengajukan hal tersebut harus segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

Baca Juga : Syarat Wajib Haji yang Harus Umat Muslim Ketahui

 

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan jamaah haji yang membutuhkan pendampingan khusus seperti lansia dan penyandang disabilitas serta keluarga yang ingin berangkat bersama-sama dapat terfasilitasi dengan baik sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan khusyuk.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp