Apakah Semua Barang Temuan Harus Diumumkan? Kategori ini Tidak Harus

By. Darma Taujiharrahman - 19 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam kajian hukum Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur tindakan seorang muslim ketika menemukan suatu barang. Prinsip-prinsip kejujuran, amanah, dan perlindungan barang milik orang lain menjadi landasan dalam mengelola barang temuan.

 

Namun, pendapat Imam Malik menawarkan pertimbangan khusus dalam konteks pengumuman penemuan barang. Artikel ini akan membahas pandangan Imam Malik dan takhrij hadits terkait kewajiban mengumumkan barang temuan dalam hukum Islam, serta pembagian kategori barang temuan yang diajukan olehnya.

 

Penemuan Barang

Sebagai muslim yang jujur dan amanah, seorang individu dihimbau untuk mengambil barang temuan dengan niatan mengamankannya. Hal ini berdasarkan prinsip-prinsip utama dalam Islam yang menekankan kejujuran dan perlindungan barang milik orang lain.

 

Baca juga:

 

Pendapat Imam Malik

Imam Malik berpendapat bahwa jika ada kekhawatiran akan berkhianat dalam mengambil barang temuan, maka sebaiknya barang tersebut tidak diambil. Pandangan ini memperhatikan aspek perlindungan diri dari potensi tindakan curang atau melawan prinsip kejujuran.

 

Pengumuman Penemuan Barang

Rasulullah SAW dalam hadisnya memerintahkan agar penemuan barang dikumumkan selama satu tahun. Setelah satu tahun, jika pemilik asli muncul untuk mengambil barang tersebut, maka barang harus dikembalikan kepadanya. Ketentuan ini telah menjadi kaidah dan ketentuan hukum yang mengatur barang temuan secara umum.

 

Kategori Barang Temuan

Imam Malik membagi barang temuan menjadi tiga kategori. Pertama, barang yang tahan lama namun berpotensi rusak. Kedua, barang yang terdampar dan berpotensi rusak. Ketiga, barang yang tahan lama dan tidak dikhawatirkan rusak. Dalam kategori ketiga, sudah dipastikan bahwa pengumuman barang tersebut harus dilakukan selama satu tahun.

 

Kewajiban Mengumumkan

Dalam kategori kedua, khususnya dalam kasus temuan kambing, Imam Malik berpendapat bahwa tidak diwajibkan untuk mengumumkan penemuan tersebut dan penemu boleh mengkonsumsinya. Namun, pada kategori pertama, ada tiga sifat yang harus diperhatikan.

 

Pertama, jika barang sederhana dan tidak bernilai, tidak perlu diumumkan. Kedua, jika barang sederhana namun memiliki nilai, diharuskan untuk mengumumkan, namun sebagian pendapat berpendapat bahwa tidak harus selama satu tahun. Ketiga, jika barang tidak sederhana dan memiliki nilai, maka wajib diumumkan seperti pada barang kategori ketiga.

 

Dalam hukum Islam, penemuan barang memiliki aturan dan kewajiban tertentu, termasuk kewajiban untuk mengumumkan penemuan tersebut selama satu tahun. Namun, Imam Malik membagi barang temuan menjadi tiga kategori dan memberikan pandangan khusus dalam kasus temuan kambing.

 

Hal ini menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus tertentu, pengumuman barang temuan tidak diwajibkan. Tetap menjunjung prinsip kejujuran, amanah, dan menghormati hak-hak pemilik asli adalah esensi dalam mengelola barang temuan dalam Islam.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp