Hukum Wali Nikah dari Kemenag, Merusak Akad Nikah?

By. Darma Taujiharrahman - 19 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang diakui dalam agama Islam. Dalam aqad perkawinan itu sendiri, wali memiliki peran penting sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan memberikan persetujuan untuk kelangsungan perkawinan tersebut. Dalam jenisnya, wali nikah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu wali nasab (keluarga kandung) dan wali hakim.

 

Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi'i dan Imam Malik, berpendapat bahwa wali adalah salah satu rukun perkawinan, dan perkawinan tidak sah jika tidak ada wali. Wali nasab terbagi menjadi dua kategori, yaitu wali aqrab (yang memiliki kedekatan hubungan nasab dengan mempelai perempuan) dan wali ab'ad (yang memiliki hubungan nasab yang lebih jauh). Wali aqrab terdiri dari ayah dan kakek, sedangkan wali ab'ad meliputi saudara laki-laki baik dari pihak ayah maupun ibu, anak dari saudara laki-laki tersebut, paman, dan anak paman.

 

Baca juga:

 

Untuk menjadi wali pernikahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, seseorang harus beragama Islam. Kedua, ia harus sudah mencapai usia baligh, yaitu usia dewasa yang ditandai dengan tanda-tanda fisik dan mental yang matang. Ketiga, calon wali harus memiliki akal yang sehat dan berfikiran jernih. Keempat, wali harus berjenis kelamin laki-laki. Dan kelima, calon wali harus adil dalam bertindak dan tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan perkawinan.

 

Dalam perwalian nikah, wali aqrab memiliki kedudukan yang lebih utama dibandingkan wali ab'ad. Namun, jika pada saat aqad nikah wali aqrab tidak dapat hadir, maka perwalian dapat secara langsung beralih ke wali ab'ad. Pendapat ini didasarkan pada pandangan yang disampaikan oleh Imam Malik. Sementara itu, menurut Imam Syafi'i, perwalian juga dapat langsung diserahkan kepada penguasa, yang dalam konteks negara Indonesia adalah pemerintah Republik Indonesia.

 

Sistem pernikahan di Indonesia mengadopsi pandangan ulama dari mazhab Syafi'i, yang memberikan kebijakan kepada penguasa untuk menjadi wali pernikahan jika tidak ada wali yang memenuhi syarat. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi mempelai perempuan dalam pelaksanaan pernikahan.

 

Dalam prakteknya, di Indonesia, wali pernikahan biasanya merupakan orang tua mempelai perempuan, seperti ayah atau kakek. Namun, jika tidak ada wali yang memenuhi syarat, pemerintah dapat bertindak sebagai wali pernikahan untuk memastikan bahwa proses perkawinan berlangsung sesuai dengan hukum dan prinsip yang berlaku. Hal ini tentu dengan seizin wali dari wanita tersebut baik wali akrab ataupun wali ab'ad

 

Dalam kesimpulannya, wali memegang peranan yang penting dalam perkawinan menurut hukum Islam di Indonesia. Mereka bertindak atas nama mempelai perempuan dan memberikan persetujuan untuk kelangsungan perkawinan. Wali nasab terbagi menjadi wali aqrab dan wali ab'ad. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wali pernikahan meliputi agama Islam, baligh, berakal, laki-laki, dan adil. Jika wali aqrab tidak hadir, maka wali ab'ad dapat menggantikan perannya. Namun, menurut Imam Syafi'i, pemerintah juga dapat bertindak sebagai wali pernikahan jika tidak ada wali yang memenuhi syarat.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp