Penyerahan Mahar dan Konsekuensinya dalam Pernikahan, Tidak Boleh Menggauli!!!!

By. Darma Taujiharrahman - 20 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam pernikahan dalam agama Islam, penyerahan mahar memiliki konsekuensi penting yang perlu dipahami oleh suami dan istri. Ketika seorang suami belum menyerahkan seluruh mahar yang telah disepakati, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

 

Tidak Menggauli Istri

Jika suami belum menyerahkan seluruh mahar, hukumnya haram bagi suami untuk menggauli istri. Beberapa pendapat bahkan menyatakan bahwa melibatkan diri dalam khalwat (bersendirian) dengan istri pun menjadi haram. Ini menunjukkan pentingnya penyerahan mahar sebagai syarat sah dalam hubungan suami-istri. Dalam hal ini jika kemudian jika kemudian terjadi perceraian maka tidak berlaku iddah.

 

Baca juga:

 

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Q.s Annisa ayat 4

 

Pembatalan karena Perceraian

Jika suami menceraikan istri setelah menyerahkan seluruh mahar, namun belum menggauli sang istri maka ada perbedaan pendapat mengenai hak suami untuk meminta kembali sebagian mahar yang telah diserahkan. Beberapa pendapat menyatakan bahwa suami berhak meminta kembali separuh dari mahar yang telah diserahkan sebagai kompensasi atas pembatalan pernikahan tersebut.

 

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ

Artinya: “Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya.” Q.S Al-Baqarah ayat 237

 

Pembatalan yang Bukan Perceraian

Jika pernikahan dibatalkan bukan karena perceraian, seperti pembatalan karena khiyar (opsi pembatalan pernikahan) atau alasan lain, tidak ada perselisihan bahwa pembatalan tersebut tidak mewajibkan pembagian setengah mahar. Dalam pembatalan semacam ini, baik karena masalah akad maupun masalah mahar, mahar dapat dikembalikan sepenuhnya kepada suami tanpa pembagian setengah.

 

Dalam kesimpulannya, penyerahan mahar dalam pernikahan memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan. Suami yang belum menyerahkan seluruh mahar tidak boleh menggauli istri. Jika pernikahan dibatalkan sebelum seluruh mahar diserahkan, suami dapat meminta kembali sebagian mahar yang telah diserahkan.

 

Namun, jika pembatalan bukan karena perceraian, mahar dapat dikembalikan sepenuhnya kepada suami tanpa pembagian setengah. Penting bagi pasangan suami-istri untuk memahami hal ini agar melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp