Menjaga Sustainabilitas Keuangan Haji Indonesia

By. Siti Rahmawati - 27 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan ibadah yang menjadi idaman bagi umat Islam. Ia termasuk salah satu dari lima Rukun Islam. Animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji pun terus meningkat. 

 

Pemberangkatan jemaah haji tahun 1443H/2022M menjadi momentum yang ditunggu-tunggu jemaah. Namun demikian, kuota dari Arab Saudi saat itu hanya 100.051, terdiri atas 92.825 jemaah haji reguler dan 7.226 jemaah haji khusus. Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022, kuota haji tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M.

 

Di tengah hiruk pikuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022M, pada saat seluruh jemaah telah melunasi Bipih dan kloter pertama hampir diberangkatkan, Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan untuk menaikkan biaya layanan di Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) menjadi sebesar SAR5.656,87 per jemaah. Jika ditambah biaya visa dan asuransi jemaah menjadi SAR6.066,12.

 

Padahal sebelumnya hanya sebesar SAR1.940,85. Sehingga, terdapat kenaikan biaya sebesar SAR 4.125,27 per jemaah haji. Kenaikan tersebut berimbas pada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara total kurang lebih 1,472 Triliun.

 

Pertanyaannya, dari mana tambahan uang untuk menutup kenaikan biaya tersebut. Persiapan pemberangkatan jemaah haji saat itu sudah siap, dan calon jemaah haji pun sudah selesai melunasi Bipih. Bila kenaikan biaya tersebut dipungut dari calon jemaah haji, bisa dipastikan akan berimbas terhadap kesiapan calon jemaah haji dalam keberangkatan ke Tanah Suci yang sudah tertahan sejak tahun 1441 H/2020M. Kebijakan pemerintah yang paling tepat saat itu adalah kenaikan biaya tersebut dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji.

 

Baca juga :

 

Pada 1444 H/2023 M, kuota haji Indonesia kembali normal sebagaimana tahun sebelumnya, yaitu 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus. Kembali normalnya kuota haji tentu menjadi kebahagian banyak pihak, terutama calon jemaah. Namun demikian, kita menghadapi tantangan baru, yaitu sustainabilitas keuangan haji. Tantangan inilah yang kemudian mendorong Kementerian Agama melakukan kajian dan membuat kebijakan untuk mengubah porsi BPIH antara Bipih dan Nilai Manfaat.

 

Perbandingan Bipih dan Nilai Manfaat 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, BPIH terdiri dari Bipih, APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan Sumber Lain yang Sah. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, pembiayaan petugas haji dibiayai dari APBN.

 

Dana efisiensi adalah sisa yang diperoleh setelah operasional haji berakhir, dan menjadi sumber BPIH tahun berikutnya. Sedangkan sumber lain yang sah berasal dari selain Bipih, APBN, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Sumber lain yang sah tersebut tidak signifikan perolehannya. Oleh karena itu, komponen terpenting dalam BPIH tersebut adalah Bipih dan Nilai Manfaat.

 

Baca juga : 

 

Perbandingan Bipih dan Nilai Manfaat bahwa rata-rata penggunaan nilai manfaat semakin meningkat dari tahun ke tahun dibandingkan Bipih. Dari data tersebut juga tampak bahwa BPIH makin lama semakin naik. Hal tersebut disebabkan berbagai faktor, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, antara lain: kenaikan harga, pengenaan pajak di Arab Saudi, peningkatan layanan, kenaikan nilai kurs, kenaikan biaya masyair, dan faktor-faktor lain yang sangat signifikan.

 

Pengelolaan Dana Haji

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, sejak tahun 2018, dana haji telah dikelola oleh BPKH. Dengan demikian, maka investasi keuangan haji dilakukan oleh BPKH untuk menghasilkan nilai manfaat yang akan menjadi salah satu sumber utama besaran BPIH. 

 

Sejak saat itu, perolehan nilai manfaat investasi keuangan haji bergantung pada investasi yang dilakukan oleh BPKH. Tentu saja sesuai dengan ranah dan amanah undang-undang serta ketentuan yang berlaku. Dalam penjelasan undang-undang tersebut antara lain disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, juga untuk kemaslahatan umat Islam. 

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp