Status Haji dan Umrah bagi Anak Kecil

By. Siti Rahmawati - 01 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji maupun umrah menjadi ibadah yang selalu dirindukan umat muslim. Sehingga tidak sedikit orang Islam yang berangkat haji bersama dengan keluarganya. Putra-putrinya juga ada yang diajak berangkat sekalian meskipun masih dalam kategori anak-anak yang belum baligh.

 

Bagi orang yang sudah dewasa dan baligh serta mampu dalam menunaikan ibadah haji, maka dihukumi wajib. Sedangkan terkait dengan anak kecil yang belum baligh tersebut apakah dianggap telah menunaikan ibadah haji dan telah gugur kewajiban hajinya ketika sudah dewasa, ataukah bagaimana statusnya? Berikut ini penjelasannya. 

 

Di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami' At-Tirmidzi terdapat keterangan tentang status anak kecil yang melaksanakan haji dan umrah;

 

قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيْرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقََدٌ صَحِيْحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِئُهُ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَل يَقَعُ تَطَوُّعًا 

 

Imam Nawawi berkata: “Dalam Hadis ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah.

(Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami' At-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, juz 3, hlm. 110).

 

Baca juga :

 

 Keterangan di atas juga terkait dengan Hadis berikut ini;

 

ﻭَﻋَﻦِ اﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ: ﺃَﻥَّ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﻘِﻲَ ﺭَﻛْﺒًﺎ ﺑِﺎﻟﺮَّﻭْﺣَﺎءِ ﻓَﻘَﺎﻝَ (ﻣَﻦِ اﻟْﻘَﻮْﻡُ؟) ﻗَﺎﻟُﻮْا: اَﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ. ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْا: ﻣَﻦْ ﺃَﻧْﺖَ؟ ﻗَﺎﻝَ: (ﺭَﺳُﻮْﻝُ اﻟﻠﻪ) - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ-، ﻓَﺮَﻓَﻌَﺖْ ﺇِﻟَﻴْﻪِ اﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺻَﺒِﻴًّﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ: ﺃَﻟِﻬَﺬَا ﺣَﺞٌّ؟ ﻗَﺎﻝَ: (ﻧَﻌَﻢْ، ﻭَﻟَﻚَ ﺃَﺟْﺮٌ).

 

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW berjumpa dengan rombongan unta. Nabi bertanya: "Siapa mereka?". Mereka menjawab: "Kami kaum Muslimin. Anda siapa?" Nabi menjawab: "Saya adalah Rasulullah." Lalu ada wanita datang kepada Nabi dengan membawa anak kecil: "Apakah anak kecil ini wajib haji?" Nabi menjawab: "Ya dan engkau mendapat pahala."

(HR. Muslim).

 

Lalu dijelaskan di dalam Syarah Shahih Muslim terkait dengan niat ihram orang tua bagi anak kecilnya yang diajak melaksanakan ibadah haji atau umrah;

 

ﻭَﺻِﻔَﺔُ ﺇِﺣْﺮَاﻡِ اﻟْﻮَﻟِﻲِّ ﻋَﻦْ ﻏَﻴْﺮِ اﻟْﻤُﻤَﻴِّﺰِ ﺃَﻥْ ﻳَﻘُﻮْﻝَ ﺑِﻘَﻠْﺒِﻪِ ﺟَﻌَﻠْﺘُﻪُ ﻣُﺤْﺮِﻣًﺎ

 

"Bentuk ihram yang dilakukan oleh orang tua dari anak kecil yang belum tamyiz dengan mengucapkan di dalam hatinya: "Aku jadikan anak ini ihram." (Syarah Shahih Muslim, juz 9, hlm.100).

 

Dengan demikian, bisa diambil kesimpulan bahwa haji ataupun umroh yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh dihukumi tetap sah dan orang tuanya tetap mendapatkan pahala. Tetapi, anak kecil yang belum baligh tersebut tetap dihukumi wajib haji ketika sudah dewasa.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp