Batemuritour.com-Qadzaf secara bahasa artinya adalah melempar dengan menggunakan batu atau yang sejenis. Istilah ini kemudian digunakan untuk menunjukkan arti melempar dengan sesuatu yang tidak menyenangkan, karena adanya sisi kesamaan antara batu dengan sesuatu yang tidak menyenangkan, yaitu adanya dampak dan pengaruh dari pelemparan dengan kedua hal tersebut. Pelemparan dengan menggunakan kedua hal itu sama-sama menimbulkan rasa sakit. Jadi qadzaf dapat menyakiti orang lain melalui perkataan.
Adapun menurut istilah dalam hukum Islam, qadzaf adalah penisbatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain kepada perbuatan zina. Dengan istilah lain yang lebih spesifik, qadzaf adalah penisbatan yang dilakukan oleh seorang yang mukallaf terhadap orang lain yang merdeka, orang baik-baik dan muslim, baligh, berakal dan mampu (melakukan persetubuhan) kepada perbuatan zina.
Hukum qadzaf
Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah:
Firman Allah Swt dalam an-Nur ayat 23:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْغَٰفِلَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ لُعِنُوا۟ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: "Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar."
(QS.An-Nur [24]: 23)
Baca juga :
Sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a.:
Artinya: "Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : “Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan”, Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?” Rasul menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman."
(H.R. Al- Bukhari dan Muslim)
Had Qadzaf
Had (hukuman) bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.
Allah Swt berfirman dalam surat an-Nur ayat 4:
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com