Ini Dia Hukum Menjual Produk KW atau Imitasi bagi Umat Muslim

By. Dewi Savitri - 29 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam agama Islam, berbisnis dan berdagang adalah suatu aktivitas yang dianjurkan selama dilakukan dengan prinsip-prinsip etika dan hukum yang sesuai. Kemudian, terdapat pertanyaan yang sering muncul mengenai hukum menjual produk KW (kualitas rendah) atau imitasi dalam Islam. Meskipun jual beli produk KW yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dianggap sah secara teknis, tetapi dari perspektif hukum dan etika Islam, menjual produk KW bisa dikategorikan sebagai haram dan berdosa.

 

Baca Juga: Mengenal Kredit dalam Islam, Ini Dia Hukumnya!!

 

Hal ini disebabkan oleh prinsip "dharar" dalam Islam, yang mengacu pada potensi kerugian atau madharat yang dapat timbul akibat suatu tindakan. Dalam kasus menjual produk KW, potensi kerugian tersebut tidak hanya ditujukan kepada pembeli, tetapi juga kepada pihak lain seperti produsen dan/atau penjual produk asli atau original. Kegiatan menjual produk KW bisa mengakibatkan kerugian finansial bagi produsen dan penjual produk original, karena mereka tidak memberikan izin atau toleransi terhadap produk imitasi tersebut.

 

Secara umum, ada dua jenis jual beli yang dilarang dalam Islam. Pertama, jual beli yang dilarang karena ada larangan syara’ terhadap substansi atau entitas obyek yang diperdagangkan, seperti larangan atas riba dan jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar). Kedua, jual beli yang dilarang karena sebab-sebab eksternal di luar entitas, seperti menimbulkan madharat (kerugian) terhadap pihak lain.

 

Dikutip dari nuonline, menurut pandangan Ibnu Rusyd, seorang cendekiawan Islam terkemuka, jika larangan berasal dari faktor eksternal, seperti manipulasi, pemalsuan, atau tipu daya (ghasysy), dan juga merugikan diri sendiri atau orang lain (dharar), maka jual beli tersebut tetap sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Namun, meskipun sah secara teknis, jual beli semacam ini tetap dianggap haram dan berdosa.

 

Pendekatan mazhab Hanbali menyatakan bahwa prinsip dasar dalam akad dan syarat jual beli adalah sah selama tidak bertentangan dengan ajaran agama atau nash syara'. Oleh karena itu, menjual produk KW yang dapat menimbulkan kerugian atau kerugian bagi pihak lain bertentangan dengan prinsip ini.

 

Baca Juga: Mengenal 6 Jenis Kerjasama dalam Islam

 

Sebagai alternatif, para pelaku bisnis diajak untuk menjadi kreatif dan inovatif dalam menciptakan produk dan merek yang unik. Dengan demikian, mereka dapat memberikan nilai tambah yang bermanfaat bagi pelanggan tanpa melanggar prinsip-prinsip etika dan hukum Islam.

 

Jadi, meskipun jual beli produk KW yang memenuhi syarat dan rukunnya dianggap sah secara teknis, namun dari perspektif etika dan hukum Islam, tindakan ini dianggap sebagai perbuatan yang haram dan berdosa. Hal ini berkaitan dengan prinsip dharar dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan bagi pihak lain. Oleh karena itu, sebaiknya para pelaku bisnis menghindari menjual produk KW dan lebih fokus pada menciptakan produk dan merek yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Semoga penjelasan ini dapat membantu para pembaca memahami perspektif Islam mengenai hal ini. Kami juga terbuka menerima masukan dan pertanyaan dari pembaca yang budiman.

 

Baca Juga: 8 Cara Menghadapi Orang Munafik dalam Islam

 

Wallahu A'lamu Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp