Memahami syarat Istinja/menyucikan diri dari Najis

By. Walid Iqbal Istiardi - 05 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Istinja yang sering dipahami sebagai perbuatan membersihkan kubul atau dubur, dalam bahasa Arab merupakan derivasi dari kata najâ yanjû, yang berarti memotong atau melepas diri (qatha‘a). Orang istinja artinya orang sedang berupaya melepas dirinya dari kotoran yang menempel di anggota tubuhnya. Adapun istinja dalam terminologi syariat adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari kemaluan, kubul ataupun dubur, menggunakan air atau batu yang terikat beberapa syarat tertentu. (Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, at-Tausyîh ‘alâ Ibni Qasim, [Surabaya, Nurul Huda], halaman 19).

Syarat Istinja

(فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ، ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار طاهرة.

 

Syuruuthul Istinjaai Bilhajari Tsamaaniyatun : An Yakuuna Bitsalaatsati Ahjaarin , Wa An Yunqiya Al-Mahalla , Wa An Laa Yajiffa An-Najisu , Walaa Yantaqila , Walaa Yathroa 'Alaihi Aakhoru , Walaa Yujaawiza Shofhatahu Wahasyafatahu , Walaa Yushiibahu Maaun , Wa An Laa Takuuna Al-Ahjaaru Thoohirotan . 

Baca Juga: Niat Tayamum dan Tata Cara Sesuai Sunnah

Syarat-syarat Istinja dengan batu yaitu 8 : Bahwa adalah orang yg berisitinja itu dengan 3 batu , dan bahwa ia membersihkan tempat keluarnya najis , dan bahwa tidak kering najisnya itu , dan tidak berpindah najisnya itu , dan tidak datang atasnya oleh najis yg lain , dan jangan melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya , dan jangan mengenai najis itu akan ia oleh air , dan bahwa adalah batunya itu suci .

 

Syarat boleh 'sahnya' bersuci dari kencing atau buang air besar menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:

1. Menggunakan tiga batu.
2. Masing-masing dari ketiga batun tersebut sudah bisa mensucikan/membersihkan tempat keluar najis dengan batu tersebut (dubur atau pun qubul).
3. Najis belum kering. Kalau sudah kering maka harus menggunakan air.
4. Najis tersebut belum berpindah dari tempat keluarnya. kalau sudah pindah harus menggunakan air.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis, jadi tidak boleh bercampur dengan lainnya, kalau sudah bercampur dengan yang lain maka harus menggunakan air.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan). Tidak melampaui "hasyafah" (bila buang air kecil) dan tidak melampaui "shofhah" (bila buang air besar). Kalau sudah melampui dua batas itu maka harus menggunakan air.
7. Najis tersebut tidak terkena air . kalau terkena air maka harus diteruskan menggunakan air
8. Batu tersebut harus suci.

Baca Juga: Hikmah dan Pembelajaran dari Larangan Khamr dalam Islam

Perhatian

  1. Yang dimaksud dengan batu disini bukanlah batu yang dalam pengertian umum kita, akan tetapi segala sesuatu yang dapat mencabut/membersihkan kotoran dengan bersih, sperti kayu, kain, tissue atau lainnya.
  2. ada beberapa syarat yang tambahan dalam kitab fiqih besar lainnya, yaitu :
    1. Batu yang digunakan tidak boleh yang musta'mal. (sudah bekas digunakan)
    2. Batu yang digunakan tidaklah sesuatu yang dihormati.
    3. Istinja' harus dengan sesuatu benda padat yang dapat mencabut kotoran dari tempatnya.

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp