4 Hukum Ibadah Haji berdasarkan Keadaan Seseorang

By. Miftahul Jannah - 21 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi dalam kitabnya Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh menjelaskan bahwa ibadah haji memiliki tujuan untuk menyatukan umat Islam dari berbagai penjuru dunia, mengesampingkan segala perbedaan suku, budaya, dan mazhab sehingga menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama muslim. Hal tersebut juga tertuang pada Q.S Al-Hajj ayat 22 yang berbunyi:

 

Baca Juga : Wujudkan Niat Berhaji Mulai dari Sekarang

 

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ

 

Artinya, “(Wahai Ibrahim), serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Hajj: 27).

 

 

Allah SWT telah mensyariatkan ibadah haji sebagai salah satu kewajiban umat Islam yang mampu secara fisik, batin, dan finansial. Namun, terdapat beberapa hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

1.  Fardhu ‘Ain atau wajib

 

Pelaksanaan ibadah haji dihukumi fardhu 'ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti baligh, berakal, merdeka, dan mampu secara finansial. Ini adalah hukum yang berlaku bagi semua umat Islam.

 

Bahkan, jika ada seorang muslim yang telah pindah agama kemudian ia Kembali lagi ke agama islam, maka hukum orang tersebut untuk menunaikan ibadah haji menjadi wajib untuk mengembalikan keimanannya

 

2.  Fardhu Kifayah atau sunnah

 

Baca Juga : Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Bagi Anak Kecil

 

Selain wajibnya melaksanakan ibadah haji untuk orang-orang yang telah memenuhi persyaratan, terdapat pula pelaksanakan ibadah haji yang memiliki hukum fardhu kifayah atau sunnah. Seseorang yang terkena hukum sunnah pada pelaksanaan ibadah haji yaitu seseorang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, anak kecil yang belum baligh, budak, dan seseorang yang pergi haji hanya untuk meramaikan baitullah

 

3.  Makruh

 

Pelaksanaan ibadah haji dapat menjadi makruh jika terjadi ancaman terhadap keselamatan jiwa atau jika masih banyak fakir miskin di sekitar yang belum mendapatkan bantuan. Ini adalah situasi di mana pelaksanaan ibadah haji sebaiknya dihindari. Contohnya seperti seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji berkali-kali, seseorang yang memikirkan hartanya namun tidak memikirkan orang lain yang membutuhkan, dan seorang istri yang pergi haji tanpa adanya izin dari suaminya

 

4.  Haram

 

Ada juga situasi di mana pelaksanaan ibadah haji menjadi haram, seperti pergi haji dengan tujuan merampok dan menjarah harta benda jamaah haji lainnya, pergi haji menggunakan uang yang didapatkan dari pekerjaan haram (merampok, menipu, mencuri, korupsi, dan suap).

 

Baca Juga : Haji Mabrur: Ketahui Pengertian, Syarat, dan Ciri-cirinya

 

Meskipun seseorang yang menggunakan uang haram menghajikan orang tua, anak, saudara, dan tetangga lain menggunakan uang haram tersebut, maka hukum ibadah haji yang dilakukan tetap haram. Hal ini menunjukkan pentingnya menjalankan ibadah haji dengan niat yang murni dan menggunakan sumber dana yang halal.

 

Ibadah haji bukan sekadar ritual, tetapi juga merupakan sarana untuk memperkuat persatuan dan persaudaraan umat Islam di seluruh dunia. Dengan memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga setiap langkah dalam menunaikan ibadah haji selalu diberkahi dan mendapat ridha dari Allah SWT.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp