Hukum Mengeluarkan Zakat Menurut Syariat Islam

By. Ibnu Fikri Ghozali - 02 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Zakat, sebagai simbol kepedulian dan kemanusiaan dalam Islam, memiliki kedudukan yang sangat penting. Menurut syariat Islam, hukum mengeluarkan zakat adalah wajib dan menjadi salah satu rukun Islam yang ketiga. Perintah untuk berzakat disampaikan Allah SWT melalui Al-Qur'an, surah Al-Baqarah ayat 43, serta melalui hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

 

Baca juga: Korupsi dalam Pandangan Islam !

 

Zakat, secara bahasa, berarti berkembang atau bertambah. Dalam konteks Islam, zakat adalah tindakan menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, dengan niat yang tulus untuk ridha Allah SWT. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat membersihkan harta serta mendatangkan keberkahan.

 

Allah SWT juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
 

Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab dan haulnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyatakan bahwa barangsiapa yang diberi Allah harta namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta tersebut akan menjadi penyiksa bagi pemiliknya di hari kiamat.

 

Baca juga: Keutamaan Menghidupkan Malam Idul Fitri

 

Jenis-Jenis Zakat

 

Ada dua jenis zakat utama dalam Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini telah diwajibkan sejak tahun kedua hijriah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai nisab dan haulnya, untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya.

 

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang, seperti uang, emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan lain sebagainya. Zakat mal wajib dikeluarkan jika harta tersebut telah mencapai nisab dan haulnya.

 

Siapa yang Wajib Berzakat?

Setiap muslim yang telah mencapai nisab dan haulnya wajib untuk mengeluarkan zakat. Ini berlaku baik untuk zakat fitrah maupun zakat mal. Jika seseorang memiliki kelebihan harta dari apa yang ia butuhkan untuk kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal, kendaraan, pakaian, dan kebutuhan keluarga lainnya, maka ia wajib untuk membayar zakat.

 

Zakat tetap wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu mengeluarkannya. Bagi mereka yang tidak mampu, meskipun tidak diwajibkan untuk membayar zakat, mereka tetap dapat mendapat manfaat dari zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam lainnya.

 

Baca juga: Adakah Berghibah Yang Halal ?

 

Dengan memahami pentingnya zakat dalam Islam dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh, umat Islam dapat menjaga tali persaudaraan dan meningkatkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat. Wallahu a'lam.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp