Kapan Gharim Dapat Menerima Zakat ?

By. Ibnu Fikri Ghozali - 03 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang harus dilaksanakan setiap tahun saat bulan Ramadan. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki utang. Namun, tidak semua orang yang berutang termasuk dalam kategori gharimin. Hanya orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang berhak menerima zakat fitrah.

 

Baca juga: Inilah 7 Resiko Fatal Jika Jemaah Lalai Mengikuti Manasik Haji

 

Menurut Al-Qur'an, zakat fitrah disalurkan kepada beberapa golongan, termasuk gharimin, yang memiliki utang karena kegiatan dalam urusan kepentingan umum seperti memelihara persatuan umat Islam, mendamaikan perselisihan, atau melayani kegiatan dakwah Islam. Namun, utang yang diterima harus digunakan untuk kepentingan yang dibenarkan secara syariat.

 

Berikut adalah beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh gharimin agar berhak menerima zakat fitrah:

  1. Gharimin harus memiliki kebutuhan untuk mendapatkan harta zakat untuk melunasi utang-utangnya. Jika seseorang memiliki utang namun dalam keadaan keuangan yang cukup untuk melunasinya, maka dia tidak berhak menerima zakat.

  2. Utang yang dimiliki tidak boleh digunakan untuk urusan keburukan atau maksiat.

  3. Utang tersebut harus sudah jatuh tempo atau orang tersebut telah bangkrut sehingga tidak bisa melunasinya.

 

Selain itu, terdapat kriteria utang yang berhak dibayarkan dari zakat, antara lain:

  1. Orang yang mempunyai utang karena kefakirannya atau kebutuhan yang sangat mendesak, namun sulit untuk melunasinya.

  2. Orang yang memiliki utang pada rentenir yang mengandung riba di dalamnya, namun sanggup melunasinya. Dalam hal ini, zakat fitrah dapat digunakan untuk melepaskan diri dari riba, namun harus dikembalikan kepada amil zakat setelah ia memiliki uang.

 

Baca juga: Hidup Berkah Setelah Umrah? Panjatkan 4 Do’a Ini Ketika di Raudhah

 

Pemberian zakat fitrah kepada gharimin harus dilakukan dengan penuh kehormatan dan tanggung jawab. Zakat tersebut hanya boleh digunakan untuk pelunasan utang dan tidak boleh untuk keperluan lainnya. Dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan benar, umat Islam dapat memperoleh pahala yang besar dan membersihkan diri dari kewajiban utang dengan cara yang Islami dan bermartabat.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp