Hukum Haram Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Menafkahi Keluarga Yang Ditinggal

By. Miftahul Jannah - 05 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Dalam ajaran Islam, tanggung jawab untuk menafkahi keluarga merupakan hal yang sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah mengingatkan umatnya bahwa seseorang yang tidak memperhatikan kebutuhan makan dan minum keluarganya telah berdosa terlebih jika seseorang tersebut melaksanakan ibadah haji namun tidak memberikan nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan dirumah.

 

Baca Juga : Thawaf Dan Penggunaan Sandal, Bagaimana Pendapat Ulama? Boleh Namun Ada Ketentuannya

 

Hal tersebut didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa tidak seharusnya orang yang memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarganya memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji, sementara keluarganya ditinggalkan tanpa nafkah yang cukup selama berangkat hingga pulangnya. Hal ini berdasarkan salah satu haditsnya Rasulullah, yaitu:

 

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

 

Artinya, “Cukuplah bagi seseorang dianggap berdosa, apabila dia mengabaikan orang makan dan minumnya menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud).

 

Berdasarkan hadits di atas, Imam al-Mawardi menegaskan bahwa yang lebih baik dan lebih utama bagi setiap orang yang tidak memiliki nafkah yang cukup untuk diberikan kepada keluarganya jika menunaikan ibadah haji adalah tidak menunaikan ibadah tersebut dan lebih memprioritaskan sandang pangan dan papan keluarganya,

 

فَكَانَ الْمُقَامُ عَلَى الْعِيَالِ وَالْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ أَوْلَى مِنَ الْحَجِّ

 

Artinya, “Maka tentu sandang pangan dan papan atas keluarga dan memberi nafkah kepada mereka lebih utama daripada haji.” (Imam al-Mawardi)

 

Baca Juga : Hukum Memposting Ibadah Haji di Media Sosial, Antara Riya dan Niat Dakwah

 

Sejalan dengan pendapat di atas, Syekh Sulaiman bin Umar al-Bujairami dalam salah satu karyanya mengatakan, bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk pergi menunaikan ibadah haji jika tidak memiliki bekal yang lebih untuk diberikan kepada keluarganya yang ditinggalkan;

 

إذَا لَمْ تَفْضُلْ عِنْدَ ذَلِكَ كَانَ مُضَيَّعًا لَهُمْ فَلَا يَجُوزُ لَهُ السَّفَرُ بِدُونِ دَفْعِ ذَلِكَ لَهُمْ

 

Artinya, “Jika tidak memiliki bekal yang cukup ketika itu (saat hendak berangkat menunaikan ibadah haji), maka ia telah mengabaikan mereka (keluarganya), sehingga tidak boleh baginya untuk pergi tanpa memberikan nafkah yang cukup pada mereka.” (Syekh al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘alal Khatib)

 

Sementara itu, Syekh Sulaiman al-Jamal juga dengan tegas tidak membolehkan berangkat haji, sementara keluarganya ditinggalkan tanpa nafkah yang cukup sejak ia berangkat hingga kembali,

 

وَيَحْرُمُ الْحَجُّ عَلىَ مَنْ لَا يَقْدِرُ عَلىَ ذَلِكَ

 

Artinya, “Dan haram menunaikan ibadah haji bagi orang yang tidak mampu untuk hal itu (memberi nafkah bagi keluarga yang ditinggalkannya).” (Syekh al-Jamal)

 

Baca Juga : Kegiatan Yang Dilarang Dalam Ibadah Haji, Dari Menggugurkan Pahala Hingga Membatalkan Haji

 

Kendati demikian, status ibadah haji yang dilakukan oleh orang-orang yang dinilai tidak mampu dalam syariat Islam, sebagaimana dalam pembahasan ini hukumnya tetap sah sepanjang memenuhi beberapa syarat dan rukun ibadah haji. Hanya saja, hukumnya haram (berdosa) karena telah mengabaikan kewajiban yang lebih penting, yaitu menafkahi keluarganya.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp