Perhatikan 3 Hal ini Saat Wakaf Al-Qur'an di Tanah Suci Agar Sesuai Dengan Aturan

By. Miftahul Jannah - 23 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Wakaf Al-Qur'an adalah salah satu amalan mulia yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk penghormatan kepada Kitabullah, Al-Qur'an. Di Tanah Suci Makkah dan Madinah, wakaf Al-Qur'an menjadi salah satu amalan yang sering dilakukan oleh para jemaah yang berkunjung. Namun, sebelum melakukan wakaf Al-Qur'an, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan pelaksanaan amalan tersebut sesuai dengan ketentuan agama dan aturan yang berlaku di Tanah Suci. Berikut adalah tiga hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan wakaf Al-Qur'an di Tanah Suci:

 

Baca Juga : Keistimewaan Wakaf Al-Qur'an di Tanah Suci

 

1. Tidak Membawa Al-Qur'an dari Tanah Air

 

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah tidak membawa Al-Qur'an dari tanah air. Al-Qur'an yang digunakan untuk wakaf haruslah Al-Qur'an yang diproduksi di Arab Saudi dan bukan Al-Qur'an yang dibawa dari rumah atau tanah air. Ini karena aturan dan ketentuan yang berlaku di Tanah Suci melarang penggunaan Al-Qur'an yang dibawa dari luar negeri. Oleh karena itu, pastikan untuk menggunakan Al-Qur'an yang telah tersedia di masjid atau tempat-tempat ibadah di Tanah Suci untuk melakukan wakaf.

 

2. AL-Qur'an Yang di Wakafkan Sesuai Standar agar Tidak Kena Sweeping

 

Baca Juga : Tips Penting Memilih Alas Kaki Yang Tepat Untuk Ibadah Haji dan Umrah Penuh Kenyamanan

 

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah Al-Qur'an yang diwakafkan harus sesuai dengan standar yang berlaku untuk menghindari sweeping. Jika Al-Qur'an yang diwakafkan tidak sesuai dengan standar yang berlaku, maka Al-Qur'an tersebut dapat menjadi sasaran sweeping dan akan dikeluarkan dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi untuk didistribusikan ke masjid-masjid lain.

 

3. Memilih Antara Melakukan Sendiri atau Menitipkan kepada Orang Lain

 

Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah memutuskan apakah akan melakukan wakaf Al-Qur'an sendiri atau menitipkan kepada orang lain untuk mewakafkan. Baik itu melakukan wakaf sendiri atau menitipkan kepada orang lain memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam. Yang terpenting adalah niat yang tulus dan ikhlas dalam melakukan wakaf Al-Qur'an sebagai bentuk ibadah dan amal kebaikan yang bermanfaat bagi umat Muslim.

 

Dengan memperhatikan tiga hal penting di atas sebelum melakukan wakaf Al-Qur'an di Tanah Suci, diharapkan pelaksanaan amalan tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan agama serta aturan yang berlaku. Wakaf Al-Qur'an adalah salah satu cara untuk berkontribusi dalam memperluas manfaat Al-Qur'an dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda di sisi Allah SWT. Semoga dengan amalan yang tulus dan ikhlas ini, kita dapat mendapatkan berkah dan rahmat dari-Nya. Amin.

 

Baca Juga : 6 Layanan Kesehatan Haji Yang Diberikan Oleh PPIH Arab Saudi Untuk Meningkatkan Kesehatan Jemaah Haji









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp