4 Tata Cara Refund Haji Regular Yang Benar Agar Lancar Mengurusnya

By. Miftahul Jannah - 21 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji merupakan impian bagi setiap Muslim. Namun, terkadang rencana tersebut harus ditunda atau dibatalkan karena berbagai alasan. Dalam situasi seperti ini, jemaah haji berhak untuk mengajukan permohonan refund atau pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan sebelumnya. Berikut adalah tata cara refund haji reguler yang perlu Anda ketahui.

 

Baca Juga : Refund Dana Ibadah Haji Bagi Jemaah Batal Haji

 

1. Mengajukan Permohonan

 

Langkah pertama dalam proses refund haji reguler adalah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar haji. Permohonan ini harus diajukan secara resmi dan menyertakan alasan yang jelas mengapa Anda tidak dapat melanjutkan ibadah haji.

 

2. Menyertakan Dokumen Pendukung

 

Bersama dengan permohonan tertulis, Anda harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung berikut:

 

- Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH.

 

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.

 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya.

 

- Nomor telepon yang dapat dihubungi.

 

Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan valid untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi.

 

Baca Juga : Proses Miqat di Bir Ali bagi Jemaah Haji dari Madinah

 

3. Verifikasi dan Validasi Permohonan

 

Setelah Anda mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung, permohonan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Proses ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan permohonan Anda.

 

4. Proses Pengembalian Dana

 

Jika permohonan Anda disetujui, maka proses selanjutnya adalah pengembalian dana BPIH yang telah Anda setorkan. Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji. Pihak BPS BPIH juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

 

Penting untuk diingat bahwa proses refund haji reguler dapat memakan waktu beberapa minggu atau bulan, tergantung pada jumlah permohonan yang diajukan dan prosedur administratif yang harus diikuti. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk bersabar dan terus memantau perkembangan permohonan Anda.

 

Baca Juga : Catat, Inilah 4 Syarat Refund Biaya Haji Reguler

 

Dengan mengikuti tata cara refund haji reguler ini secara benar dan lengkap, Anda dapat memastikan bahwa proses pengembalian dana BPIH berjalan lancar. Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan selama proses refund, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang diperlukan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp