Batemuritour.com - Pembagian harta warisan dalam Islam diatur secara jelas oleh Allah SWT melalui hukum faraid yang tertulis dalam Al-Qur’an dan dipraktikkan melalui sunnah Rasulullah SAW. Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan. Islam menetapkan aturan pembagian warisan berdasarkan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kesejahteraan, bukan semata-mata berdasarkan persamaan nominal antara laki-laki dan perempuan.
1. Landasan Hukum Hak Waris dalam Islam
Ketentuan tentang hak waris laki-laki dan perempuan secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an, terutama dalam Surat An-Nisa' ayat 11. Allah berfirman:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa’: 11).
Ayat ini menunjukkan bahwa anak laki-laki menerima dua kali bagian dari anak perempuan. Sebagian orang mungkin melihat ini sebagai ketidakadilan, namun dalam Islam, ini merupakan bagian dari keseimbangan tanggung jawab yang diberikan kepada setiap ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Alasan Perbedaan Bagian Laki-Laki dan Perempuan
Perbedaan pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan didasarkan pada tanggung jawab ekonomi dan sosial yang berbeda dalam keluarga. Dalam Islam, laki-laki memikul tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri, anak-anak, dan kerabat yang membutuhkan. Mereka memiliki kewajiban finansial yang lebih besar dibandingkan perempuan, yang tidak diwajibkan untuk menanggung beban ekonomi keluarga.
Sebagai contoh, anak laki-laki ketika dewasa diharapkan untuk menafkahi keluarganya, sementara anak perempuan, meskipun memiliki hak atas warisan, tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan harta yang diperolehnya untuk keluarga. Oleh karena itu, anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar karena peran mereka sebagai penanggung jawab finansial bagi keluarga di masa depan.
3. Hak Perempuan dalam Waris
Meskipun bagian perempuan lebih kecil dibandingkan laki-laki dalam beberapa kasus, Islam tetap memberikan hak waris yang adil dan melindungi perempuan dari ketidakadilan. Sebelum Islam datang, perempuan sering kali tidak dianggap sebagai ahli waris, tetapi Islam mengubah ini dengan memberikan mereka hak untuk menerima warisan, baik sebagai anak, ibu, istri, atau saudara.
Perempuan juga mendapatkan hak dalam berbagai situasi lain, seperti:
4. Peran Tanggung Jawab Laki-Laki
Hak waris yang lebih besar untuk laki-laki tidak semata-mata menunjukkan kedudukan yang lebih tinggi, melainkan seiring dengan tanggung jawab yang lebih besar. Laki-laki diharapkan menjadi pelindung dan penopang finansial keluarga, termasuk istri, anak, dan saudara perempuan yang mungkin tidak memiliki sumber penghasilan. Mereka tidak hanya mewarisi harta, tetapi juga beban tanggung jawab sosial dan moral yang besar dalam mengelola dan menjaga kesejahteraan keluarga.
5. Keadilan dalam Pembagian Waris
Keadilan dalam Islam tidak selalu berarti persamaan, melainkan memberikan hak dan tanggung jawab yang sesuai dengan peran dan kebutuhan setiap individu. Islam memahami bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran yang berbeda dalam keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan didasarkan pada keseimbangan tanggung jawab dan perlindungan terhadap hak-hak setiap ahli waris.
Islam juga memberikan fleksibilitas dalam pembagian warisan melalui konsep wasiat. Seseorang bisa mewasiatkan sebagian hartanya kepada siapa pun, termasuk kepada perempuan atau anggota keluarga yang tidak memiliki hak waris, asalkan wasiat tersebut tidak melanggar ketentuan syariah dan tidak melebihi sepertiga dari total harta.
Hak waris laki-laki dan perempuan dalam Islam dirancang dengan tujuan menjaga keseimbangan, keadilan, dan tanggung jawab dalam keluarga. Meskipun laki-laki mendapatkan bagian warisan yang lebih besar, mereka juga memiliki kewajiban yang lebih besar dalam menafkahi dan menjaga keluarganya. Perempuan, meskipun mendapatkan bagian yang lebih kecil dalam beberapa kasus, tetap dilindungi hak-haknya dan tidak memiliki tanggung jawab finansial yang sama dengan laki-laki. Aturan ini mencerminkan keseimbangan dalam pembagian peran dan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga dan masyarakat menurut ajaran Islam.
Wallahua’lam