Batemuritour.com - Pembagian harta warisan dalam Islam diatur dengan sangat rinci dan adil melalui hukum faraid, yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi. Salah satu bagian penting dari aturan waris ini adalah ketentuan mengenai hak waris untuk istri dan suami. Islam memberikan hak kepada suami dan istri untuk menerima warisan dari pasangan mereka yang meninggal dunia, dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Ketentuan ini didasarkan pada hubungan pernikahan yang sah dan peran keduanya dalam keluarga.
1. Dasar Hukum Warisan untuk Suami dan Istri
Dalam Islam, hak warisan suami dan istri diatur secara khusus dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa' ayat 12:
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka bagimu seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Tetapi jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu..." (QS. An-Nisa': 12).
Ayat ini menjelaskan secara gamblang bagian warisan yang diperoleh oleh suami dan istri berdasarkan kondisi apakah mereka memiliki anak atau tidak.
2. Bagian Warisan untuk Istri
Istri berhak menerima warisan dari suaminya jika suaminya meninggal dunia. Bagian yang diterima istri bergantung pada apakah suami yang meninggal tersebut meninggalkan anak atau tidak:
Anak yang dimaksud bisa berasal dari pernikahan lain suami, tidak harus anak kandung dari istri yang meninggal. Hal ini menandakan bahwa hak istri tetap diakui meskipun anak tersebut bukan anak kandungnya.
3. Bagian Warisan untuk Suami
Suami juga berhak menerima warisan dari istrinya yang meninggal, dan ketentuan pembagian warisannya hampir sama dengan ketentuan bagi istri:
Ketentuan ini mencerminkan keadilan dalam pembagian warisan antara suami dan istri, sesuai dengan tanggung jawab dan peran keduanya dalam keluarga.
4. Perlindungan terhadap Hak Suami dan Istri
Islam sangat menekankan keadilan dalam pembagian harta warisan dan memastikan bahwa suami maupun istri mendapatkan hak mereka secara adil. Sebelum Islam datang, perempuan sering kali tidak memiliki hak waris dan bahkan dianggap sebagai bagian dari harta warisan. Islam memberikan reformasi yang revolusioner dengan menetapkan hak waris bagi perempuan, termasuk istri. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap istri yang mungkin sebelumnya tidak memiliki penghasilan sendiri atau sangat bergantung pada suami secara finansial.
Di sisi lain, suami juga mendapatkan hak yang adil, terutama karena dalam Islam suami memegang tanggung jawab utama sebagai pencari nafkah bagi keluarganya. Dengan adanya bagian warisan, suami tetap memiliki sumber penghidupan meskipun istrinya yang meninggal adalah pihak yang memiliki harta lebih banyak.
5. Pembagian Warisan Setelah Wasiat dan Utang
Penting untuk diingat bahwa pembagian warisan kepada suami dan istri, seperti ketentuan dalam hukum faraid lainnya, baru dilakukan setelah wasiat yang sah dijalankan dan semua utang almarhum atau almarhumah dilunasi. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan, dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Selain itu, utang yang harus dibayar termasuk utang kepada manusia dan kewajiban agama seperti zakat atau kaffarah (denda) yang belum ditunaikan oleh pewaris selama hidupnya. Setelah semua kewajiban ini terpenuhi, harta warisan dapat dibagikan sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
Hukum warisan Islam memberikan hak waris yang jelas dan adil kepada suami dan istri. Ketentuan ini mencerminkan keadilan dalam pembagian harta sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam rumah tangga. Suami berhak mendapatkan warisan dari istri, begitu pula istri dari suami, dengan persentase yang berbeda berdasarkan apakah mereka memiliki anak atau tidak. Dengan aturan yang transparan ini, Islam menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga sekaligus melindungi hak-hak individu setelah kematian salah satu pasangan.
Wallahua’lam