Hukum Waris untuk Kakek dan Nenek dalam Islam

By. Abid Rauf - 04 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Pembagian harta warisan dalam Islam diatur secara adil melalui hukum faraid, yang didasarkan pada Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Di antara ahli waris yang juga mendapatkan bagian dari harta warisan adalah kakek dan nenek. Meskipun dalam banyak kasus kakek dan nenek mungkin tidak menerima bagian warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat, seperti orang tua atau anak, Islam tetap memberikan hak kepada mereka dalam situasi tertentu. Hukum waris untuk kakek dan nenek mengikuti prinsip-prinsip keadilan yang memastikan setiap anggota keluarga menerima bagian yang adil dari harta warisan.

1. Dasar Hukum Waris untuk Kakek dan Nenek

Kakek dan nenek dalam sistem waris Islam termasuk dalam kategori ashabah (ahli waris yang mendapatkan bagian sisa setelah bagian lain diberikan kepada ahli waris yang memiliki hak tetap) atau bisa juga menjadi ahli waris dengan bagian yang telah ditentukan (dzawil furudh). Mereka mendapatkan bagian warisan apabila tidak ada ahli waris yang lebih dekat, seperti orang tua pewaris.

Pembagian warisan untuk kakek dan nenek diatur dalam Al-Qur'an dan diperinci dalam kitab-kitab fiqih, yang menjelaskan kondisi di mana kakek dan nenek berhak mendapatkan warisan. Mereka dianggap sebagai pengganti orang tua pewaris, terutama ketika orang tua pewaris sudah meninggal dunia.

2. Bagian Warisan untuk Kakek

Jika pewaris meninggal dunia dan tidak meninggalkan ayah (karena ayah pewaris sudah meninggal terlebih dahulu), kakek dari garis ayah dapat menggantikan posisi ayah dalam pembagian warisan. Kakek dalam hal ini dianggap sebagai ashabah dan akan mendapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris.

  • Jika pewaris tidak memiliki anak, kakek dapat menerima bagian yang sama dengan ayah, yaitu seperenam (1/6) dari total harta pewaris.
  • Jika pewaris memiliki anak, kakek hanya akan menerima bagian setelah anak-anak pewaris menerima hak mereka. Dalam hal ini, kakek menjadi ashabah, dan menerima sisa dari harta warisan setelah bagian-bagian ahli waris lain yang sudah ditentukan.

Apabila kakek bersaing dengan saudara kandung pewaris, maka ia berhak mendapatkan bagian yang lebih besar, karena kakek berada lebih dekat dalam hubungan kekerabatan.

3. Bagian Warisan untuk Nenek

Nenek juga memiliki hak waris dalam Islam, namun hanya nenek dari garis ibu (nenek seibu) atau nenek dari garis ayah (nenek seayah) yang berhak menerima warisan. Dalam hukum faraid, nenek mendapatkan bagian yang tetap apabila ibu pewaris sudah meninggal dunia.

  • Jika nenek dari garis ibu atau ayah masih hidup, nenek berhak menerima seperenam (1/6) dari harta peninggalan pewaris, asalkan ibu pewaris telah meninggal.
  • Jika ada lebih dari satu nenek, baik dari pihak ayah maupun ibu, mereka akan berbagi bagian tersebut, yaitu sama-sama memperoleh seperenam (1/6) dari total harta pewaris.

Bagian nenek tidak dipengaruhi oleh apakah pewaris memiliki anak atau tidak, namun jika ibu pewaris masih hidup, nenek tidak akan menerima warisan karena hak ibu sebagai ahli waris yang lebih dekat diutamakan.

4. Ketentuan Tambahan dan Pembatasan

Ada beberapa ketentuan tambahan yang mempengaruhi pembagian warisan untuk kakek dan nenek:

  • Kakek dan nenek dari pihak ibu (seibu) dianggap sebagai dzawil furudh, yang artinya mereka memiliki bagian tetap dalam warisan. Mereka akan menerima bagian tersebut jika tidak ada ahli waris lain yang lebih berhak, seperti ibu atau ayah pewaris.
  • Kakek dan nenek dari pihak ayah (seayah) juga bisa mendapatkan bagian warisan jika ayah pewaris sudah meninggal. Jika ayah pewaris masih hidup, kakek dan nenek tidak akan menerima bagian karena ayah mendapatkan prioritas dalam hukum faraid.

5. Hikmah Pembagian Warisan untuk Kakek dan Nenek

Islam sangat menekankan keadilan dalam pembagian warisan dan memastikan bahwa setiap anggota keluarga mendapatkan haknya sesuai dengan hubungan kekerabatan dan tanggung jawab sosial mereka. Pemberian hak waris kepada kakek dan nenek mencerminkan rasa hormat terhadap generasi tua dan peran mereka dalam keluarga.

Pembagian warisan untuk kakek dan nenek juga memastikan bahwa mereka tidak ditinggalkan dalam kondisi sulit, terutama jika mereka sudah lanjut usia dan tidak mampu bekerja atau mencari nafkah sendiri. Dengan memberikan bagian dari harta warisan kepada mereka, Islam menjaga kesejahteraan kakek dan nenek, yang mungkin sangat membutuhkan dukungan finansial di usia tua.

Hukum waris untuk kakek dan nenek dalam Islam mengakui peran penting mereka dalam keluarga dan memberikan hak-hak yang adil bagi mereka dalam pembagian harta peninggalan. Kakek dan nenek dapat menerima warisan jika orang tua pewaris sudah meninggal, dengan bagian yang proporsional sesuai dengan hubungan kekerabatan mereka. Dengan adanya aturan ini, Islam memastikan kesejahteraan anggota keluarga lanjut usia sekaligus menjaga keadilan dan keharmonisan dalam pembagian harta warisan.

Wallahua’lam

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp