[Kajian Haji] Bayar Dam Haji? Inilah Perkara yang Mewajibkannya

By. Darma Taujiharrahman - 12 Jun 2023

Bagikan:


Deskripsi Video:

 

Dam dalam haji dikenakan bagi para jamaah yang melakukan pelanggaran syarat wajib, rukun haji ataupun mengerjakan ibadah haji tamattu dan atau ibadah haji qiran. Dalam penjelasannya pelanggaran yang dimaksud adalah berkenaan dengan hal - hal atau perkara membatalkan ihram. Adapun meninggalkan rukun haji karena ketidak mampuan dalam mengerjakannya adalah diperbolehkan dengan catatan membayar dam berupa fidyah.

 

 

 

Simak selengkapnya di video ini. Untuk lebih lengkapnya, kunjungi artikel kami di website batemuritour.com =

https://www.batemuritour.com/detail/artikel/850/waspadai-gejala-demensia-pada-jemaah-haji-lansia

https://www.batemuritour.com/detail/artikel/837/lebih-baik-dari-dunia-dan-seisinya-ini-dia-keutamaan-sholat-sunnah-qabliyah-subuh

https://www.batemuritour.com/detail/artikel/836/jangan-salah-tata-cara-lempar-jumrah-beserta-sunnah---sunnahnya

SalamBatemuri Solusi Umroh? Batemuri Yuk!!!

#kajianhaji #haji #kajianislam

Website = https://www.batemuritour.com/

TikTok = https://www.tiktok.com/@annabiltour

Instagram = https://www.instagram.com/batemuri.umrah/







Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp