Inilah 9 Alur Pendaftaran Haji Agar Kuota Keberangkatan Terjamin

By. Miftahul Jannah - 07 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap Muslim di dunia. Namun, sebelum mewujudkan niat mulia ini, terdapat serangkaian proses yang harus dijalani oleh calon jamaah haji. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui adalah proses pendaftaran haji.

 

Baca Juga : Simak 4 Manfaat Menajdi Pendaftar Haji Agar Lebih Termotivasi Untuk Segera Berhaji

 

Proses ini melibatkan berbagai persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Berikut merupakan alur pendaftaran ibadah haji yang urut dan benar

 

1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 

 

2. CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

 

4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI

 

Baca Juga : Amalan Jama'ah Haji saat Wukuf di Arafah

 

5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai

 

6. CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

 

7. CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

8. CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4

 

Baca Juga : Lengkapi 6 Syarat Pendaftaran Haji Agar Ibadah Aman Dan Lancar

 

Dengan mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan pendaftaran haji secara tepat dan cermat, calon jamaah haji dapat memastikan bahwa perjalanan spiritual mereka menuju pelaksanaan ibadah haji akan berjalan dengan lancar dan khusyuk. Setiap tahapan dalam proses pendaftaran ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk mewujudkan impian suci setiap Muslim dalam menunaikan rukun Islam kelima ini.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp