Raih Haji Mabrur,  Hindari Rafats, Fusuq dan Jidal

By. Siti Rahmawati - 28 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Menjalankan ibadah haji merupakan sebuah keistimewaan tersendiri bagi umat muslim. Sebab dalam pelaksanaannya dibutuhkan usaha yang ekstra, seperti panjangnya daftar antrean, isthitho’ah dalam melaksanakannya, yang tak kalah penting adalah ilmu manasik ibadah haji itu sendiri.

 

 

Dari semua itu tentunya tidak mau bukan, jika ibadah yang telah kita laksnakan menjadi amal yang sia-sia. Kebanyakan kita mengidamkan mendapatkan gelar haji yang mabrur. Adapun untuk meraih kemabruran tersebut ada hal-hal yang harus kita perhatikan saat pelaksanaan ibadah haji.

 

 

Sebagaimana telah termaktub dalm al-Quran surat al-Baqarah ayat 197: 

 

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

 

 Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji.”

 

Baca juga:

 

 

Secara eksplisit,  ayat Al-Qur’an diatas telah menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang yang sedang berhaji dalam tiga hal: yakni rafats, fusuq, dan  jidal.

Rafats adalah perbuatan dosa yang disebabkan oleh gejolak hawa nafsu. Sedangkan Fusuq yaitu, perbuatan dosa yang disebabkan oleh sifat-sifat tercela, seperti sombong, iri hati, dan adu domba. Adapun Jidal adalah perbuatan yang disebabkan oleh tidak adanya kesabaran hingga timbul pertengkaran dan berbantah bantahan.

 

 

Mengutip dari laman Nu online, Abu Ja’far at-Thahawi dalam kitab Syarh Musykilul Atsar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rafats adalah berhubungan seks, dan hal ini merusak ibadah haji. Berbeda dari fusuq dan jidal yang tidak sampai merusak ibadah haji.

 

 قَوْلُ اللهِ عز وجل فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ في الْحَجِّ فَجَمَعَ اللَّهُ تَعَالَى هذه الأَشْيَاءَ في آيَةٍ وَاحِدَةٍ وَنَهَى عنها نَهْيًا وَاحِدًا وَكَانَتْ مُخْتَلِفَةً في أَحْكَامِ ما نهى عنها فيه لأَنَّ الرَّفَثَ هو الْجِمَاعُ وهو يُفْسِدُ الْحَجَّ وما سِوَى الرَّفَثِ من الْفُسُوقِ وَالْجِدَالِ لاَ يُفْسِدُ الْحَجَّ 

 

Artinya: “Firman Allah SWT tentang larangan haji (rafats, fusuq dan jidal), Allah mengumpulkan tiga hal tersebut dalam satu ayat dan melaranganya secara bersamaan. Namun, dalam segi hukum, ketiganya berbeda. Karena rafats adalah berhubungan seks dan hal itu merusak ibadah haji. Sedangkan selain rafats, yakni fusuq dan jidal tidak merusak haji. 

 

 

Syekh Ahmad bin Abu Bakar bin Ismail al-Bushiri dalam karyanya berjudul Ithaf al-Khairah al-Mahrah bi Zawaid al-Masanid al-Asyrah yang merupakan salah satu kitab Zawaid dalam literatur kitab hadits, mengutip pendapat Ibnu Abbas ketika ditanya tentang rafats, fusuq, dan jidal.

 

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp