Jangan Sepelekan!!! Pilihlah Hewan Kurban Kualitas Terbaik, Jangan yang Sakit

By. Darma Taujiharrahman - 06 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam hukum Islam dijelaskan bahwa sejatinya telah disepakati Ulama tentang bahwa hewan yang sakit adalah diperbolehkan untuk disembelih dan tidak mempengaruhi keharaman dagingnya.

 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 

Baca juga:

 

Namun dalam kesepakatan kontemporer dijelaskan bahwa sekalipun tidak menjadikan daging tersebut haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait hukum berkurban berdasarkan kondisi hewan.

 

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam memilih hewan kurban.

 

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam memilih hewan kurban menurut fatwa MUI:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Tidak cacat fisik yang mengganggu fungsi tubuh
  3. Tidak sakit yang mengganggu kesehatan hewan itu sendiri
  4. Tidak cacat atau sakit yang mengganggu kesehatan manusia yang mengonsumsinya

 

Kambing dan domba dikatakan memenuhi kriteria hewan kurban setelah minimal berumur 1 tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk sapi ataupun kerbau minimal berumur 2 tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap

 

Dalam fatwa tersebut, MUI juga menegaskan bahwa hewan kurban yang cacat atau sakit tidak dilarang untuk dikurbankan, asalkan masih memenuhi syarat-syarat di atas. Namun, MUI menyarankan agar hewan kurban yang sehat dan tidak cacat dipilih sebagai prioritas.

 

Sebagaimana dalam riwayat dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw memilih hewan yang memiliki kualitas terbaik untuk dikurbankan

 

أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

 

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih).”

 

Dalam memilih hewan kurban, MUI juga menyarankan agar umat Islam memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut. Hewan kurban harus diperlakukan dengan baik dan tidak diperlakukan dengan cara yang menyiksa atau menyebabkan penderitaan yang berlebihan.

 

Dalam kesimpulannya, MUI memperbolehkan berkurban dengan hewan cacat atau sakit selama masih memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Namun, MUI menyarankan agar umat Islam memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sebagai prioritas. Selain itu, kesejahteraan hewan kurban juga harus diperhatikan dalam memilih dan memperlakukan hewan kurban.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp