Inilah Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk Pembuatan Paspor Baru Dan Perpanjang Paspor Agar Ibadah Umrah Menjadi Aman

By. Miftahul Jannah - 16 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Umrah sebuah ibadah sunnah yang sangat diidamkan oleh umat Muslim merupakan kesempatan yang luar biasa untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, sebelum berangkat, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paspor tujuan umrah. Berikut adalah gambaran tentang dokumen yang diperlukan untuk mengajukan paspor tujuan umrah:

 

Baca Juga : Kenali 5 Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Masjidil Haram Demi Menjaga Kesucian Tempat Ibadah

 

Paspor Baru:

 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP):

 

KTP adalah dokumen identitas yang diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan paspor baru. Pastikan KTP yang kamu miliki masih berlaku dan sesuai dengan data diri.

 

2. Kartu Keluarga (KK):

 

KK juga diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan paspor baru. Pastikan KK yang kamu bawa adalah KK asli dan sesuai dengan data keluarga.

 

3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah:

 

Dokumen-dokumen ini mungkin diperlukan sebagai bukti identitas atau hubungan keluarga. Pastikan dokumen-dokumen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

4. Surat Rekomendasi Kantor Imigrasi dari Biro Travel:

 

Sebagai salah satu syarat administratif, surat rekomendasi yang ditunjukkan kepada kantor imigrasi terdekat dari biro travel berisikan jika anda merupakan salah satu jemaah umrah dari travel tersebut dan akan mengurus proses pembuatan paspor sebagai salah satu dokumen administrasi penting pada perjalanan ibadah umrah. Pastikan surat tersebut sudah bermaterai 10.000 dan ditandatangani dengan cap stempel basah dan tidak fotokopian.

 

5. Surat Izin Operasional Travel yang Masih Berlaku:

 

Pastikan biro travel yang akan menangani perjalananmu memiliki izin operasional yang masih berlaku. Surat izin operasional ini juga harus disertakan sebagai salah satu dokumen pendukung. Pada surat izin operasional tersebut akan dilampirkan pada surat rekomendasi pembuatan paspor. Hal tersebut berguna untuk mempermudah pembuatan paspor karena ada izin resmi dan jelas pada travel tersebut.

 

Baca Juga : Hindari Koper Tertukar, Ini Tips Menandai Koper Haji Agar Beda Dari Yang Lain

 

Paspor Lama:

 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP):

 

KTP tetap diperlukan sebagai dokumen identitas, bahkan ketika kamu akan memperpanjang paspor lama. Pastikan KTP yang kamu miliki masih berlaku dan sesuai dengan data diri.

 

2. Paspor Lama:

 

Pastikan kamu membawa paspor lama yang akan diperpanjang. Paspor lama ini akan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan paspor baru.

 

3. Surat Rekomendasi dari Biro Travel:

 

Persyaratan ini tetap berlaku, di mana surat rekomendasi dari biro travel yang akan menangani perjalananmu harus disertakan.

 

4. Surat Izin Operasional Travel yang Masih Berlaku:

 

Persyaratan ini juga tetap berlaku untuk paspor lama. Pastikan biro travel yang akan menangani perjalananmu memiliki izin operasional yang masih berlaku.

 

Baca Juga : Jangan Bingung, Ini Dia Tips Memilih Travel Umrah Sesuai Selera Agar Ibadah Lancar dan Maksimal

 

Setelah persyaratan pembuatan paspor selesai dikumpulkan, dapat datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengurus proses pembuatan paspor. Pastikan juga untuk menggunakan baju selain warna putih agar foto dalam paspor tidak terkendala.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp