Menggantikan Haji Orang Lain? Badal Haji, Ini Dia Hukumnya

By. Dewi Savitri - 13 Apr 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Haji adalah rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu baik mampu secara finansial maupun mampu secara fisik dan mental. Berbeda dengan ibadah umrah, haji hanya dapat dilakukan di waktu khusus yang sudah ditetapkan.

 

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Haji Plus dengan Haji Furoda

 

Dalam menjalankan ibadah haji, dikenal juga istilah badal haji. Apa itu badal haji?

 

Badal haji adalah menggantikan seseorang untuk berangkat menunaikan ibadah haji karena seseorang yang digantikan tersebut memiliki halangan yang membuat dia tidak mampu untuk pergi ke tanah suci. Dengan kata lain, badal haji merupakan kegiatan mewakilkan ibadah haji seseorang yang tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung karena sebab-sebab yang diperbolehkan.

 

Bagaimana hukum badal haji?

 

Hukum badal haji terdapat dalam sebuah hadits yang artinya:

“Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya ‘Rasulullah Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal beliau belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?’ Rasulullah SAW menjawab ‘Hajikanlah untuknya, kalau Ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi’.” (HR Bukhari dan Nasa’i)

 

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hukum badal haji ini. Dikutip dari islam.nu.or.id, menurut madzhab Syafi’i, badal haji boleh dilakukan dengan catatan orang yang membadalkan atau menggantikan sudah pernah menunaikan ibadah haji atas dirinya sendiri. Jika yang membadalkan belum berhaji, maka tidak diperbolehkan untuk membadalkan haji orang lain termasuk keluarga atau orang tuanya sendiri.

 

Baca Juga: Ketahuilah 5 Tahap Niat Ihram untuk Umrah dan Haji

 

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, yang artinya:

 

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang laki-laki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah’. Beliau meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku’. Nabi bertanya lagi: ‘Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum’. Nabi kemudian bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih.”

 

Sedangkan menurut madzhab Hanafi, orang yang belum menjalankan haji atas dirinya sendiri diperbolehkan dan dianggap bisa menjadi badal dan menggantikan haji orang lain yang mengalami halangan. Mereka mendasari pendapat ini dengan dalil:

 

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah SAW, lalu datang perempuan dari Khats’am (Salah satu kabilah dari Yaman). Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain (agar tidak melihatnya). Lalu perempuan itu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?’ Rasulullah saw menjawab: ‘Ya.’ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wada’”. (Muttafaq ‘Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari).

 

Melalui pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum badal haji menurut madzhab Syafi’i adalah boleh dengan ketentuan yang harus dipenuhi yaitu yang menjadi badal harus sudah berhaji atas dirinya sendiri. Sedangkan menurut madzhab Hanafi badal haji oleh orang yang belum berhaji hukumnya boleh dan cukup. Namun, meskipun demikian, yang paling baik adalah badal haji dilakukan oleh orang yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji atas dirinya sendiri.

 

Baca Juga: Berangkat Haji dalam 5 Tahun? Ini Dia Haji Plus dan Cara Pendaftarannya

 

Wallahu a’lam bish-shawab. 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp