Pemilik Hewan Kurban Harus Menyembelih Sendiri!!! Benarkah?

By. Darma Taujiharrahman - 06 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Hari raya Idul Adha merupakan hari besar umat muslim yang perayaannya dilakukan dengan shalat Idul Adha kemudian menyembelih hewan kurban. Hewan kurban ini biasanya sapi atau kambing.

 

Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu amalan ibadah yang dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia. Namun, dalam Islam, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam.

 

Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat muslim. Ada beberapa alasan mengapa umat muslim menyembelih hewan kurban, di antaranya:

 

Baca juga:

 

  • Menyembelih hewan kurban merupakan bentuk kepatuhan kepada perintah Allah SWT.
  • Menyembelih hewan kurban merupakan bentuk kepedulian sosial kepada sesama, karena daging hewan kurban dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

 

Menyembelih hewan kurban harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah tata cara menyembelih hewan kurban yang benar:

  1. Pastikan ternak yang dipilih benar-benar sehat, baik secara fisik maupun klinis.
  2. Pastikan ternak tersebut cukup umur sehingga memenuhi syarat pemotongan dan Syariat Islam.
  3. Pastikan ternak tidak berasal dari daerah berjangkit wabah penyakit.
  4. Belilah ternak di penampungan khusus ternak qurban yang diawasi oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan yang ditunjuk.
  5. Bila perlu dapat meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
  6. Akan lebih bijaksana apabila dapat menyesuaikan jenis hewan dengan kemampuan daya beli anda.

 

Dalam pelaksanaan kurban, penyembelihan disunnahkan untuk dilakukan oleh pelaku kurban. Hal ini merupakan ketentuan yang telah disepakati mayoritas kalangan ulama.

 

Namun jika tidak mampu melaksanakannya sendiri, maka dapat diwakilkan oleh pihak lain tentu dengan seijin pemiliki kurban. Dalam kasus kurban secara massal yang banyak dilakukan pada zaman ini, pemilik kurban diharuskan untuk menyampaikan akad perwakilan pada Lembaga atau pihak yang melaksanakan proses kurban.

 

Adapaun daging dari hewan tersebut, seluruhnya boleh ditasarufkan kepada pihak-pihak yang berhak yaitu fakir miskin dan membutuhkan serta tidak membedakan antara muslim dan non-muslim.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp