Boleh Menyembelih Kurban di Malam Hari? Jangan Disalah-salahkan!!!

By. Darma Taujiharrahman - 07 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pengabdian dan pengorbanan kepada Allah SWT.

 

Namun, muncul pertanyaan yang sering menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, yaitu apakah sah atau makruh menyembelih hewan kurban pada malam hari? Artikel ini akan membahas pandangan yang berbeda mengenai naskah yang mendasari argumen tersebut.

 

Dalam naskah yang dikutip oleh Hasan al-Bashri, terdapat sebuah hadits riwayat al-al-Baihaqi yang melarang menyembelih hewan pada malam hari. Nabi Muhammad SAW melarang tindakan tersebut karena melihat keadaan payah manusia pada malam hari.

 

Baca juga:

 

Hadist dan Larangan Menyembelih pada Malam Hari

Sebagaimana disampaikan dalam riwayat bahwa Nabi Muhammah saw bersabda

 

نَهَى عَنْ جُذَاذِ اللَّيْلِ وَحَصَادِ اللَّيْلِ وَالْأَضْحَى بِاللَّيْلِ قَالَ وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ شِدَّةِ حَالِ النَّاسِ فَنَهَى عَنْهُ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهِ

Artinya “Rasulullah Saw. melarang untuk memotong malam hari, memanen malam hari dan menyembelih malam hari. Hal itu terjadi karena payahnya keadaan manusia sehingga Nabi melarangnya kemudian memberikan keringanan.”

 

Namun hal ini mengandung pesan bahwa Nabi tetap memberikan keringanan apabila dalam kondisi yang tidak memungkinkan bagi manusia mengerjakannya di waktu siang hari.

 

Pandangan Imam an-Nawawi

Hal ini kemudian disampaikan melalui pandangan Imam an-Nawawi seorang cendekiawan terkemuka dalam mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa larangan menyembelih pada malam hari yang terdapat dalam hadits tersebut tidak berimbas pada ketidakabsahan kurban.

 

Menurutnya, meskipun hukumnya makruh, penyembelihan hewan kurban pada malam hari tetap sah. Dalam kitabnya, al-Majmu, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pandangan ini berlaku untuk semua pengikut mazhab Syafi'i.

 

Pandangan Imam Syafi’i

Para pengikut Imam as-Syafi'i umumnya sepakat bahwa menyembelih hewan kurban pada saat ini, baik siang maupun malam hari, adalah sah dan diperbolehkan. Namun, mereka juga mengakui bahwa dalam mazhab Syafi'i, penyembelihan hewan selain dari hewan kurban pada malam hari memiliki status hukum yang sangat makruh.

 

Dalam hal ini, para pengikut mazhab Syafi'i menganggap lebih baik untuk menghindari menyembelih hewan kurban ataupun bukan kurban pada malam hari. Keculai dalam kondisi yang sudah sangat terdesak.

 

Dalam pandangan Imam an-Nawawi dan pengikut mazhab Syafi'i, meskipun ada larangan menyembelih pada malam hari yang disebutkan dalam hadits tersebut, penyembelihan hewan kurban pada malam hari tetap sah. Namun, ada perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi'i mengenai penyembelihan hewan kurban pada malam hari, di mana pandangan mayoritas menganggapnya sangat makruh.

 

Sebagai umat Muslim, yang terpenting adalah memahami nilai-nilai pengorbanan dan tujuan di balik ibadah kurban. Lebih dari sekadar mematuhi hukum teknis penyembelihan pada waktu tertentu, kita harus memperkuat semangat pengabdian dan kepedulian sosial dalam membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan, serta menjaga keselarasan dan kerukunan umat dalam beribadah.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.co









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp