Kurban dengan Hewan Cacat, Jangan Lakukan Itu Salah Besar!!!

By. Darma Taujiharrahman - 07 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam agama Islam, kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dan dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Kurban merupakan pengorbanan hewan tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, yang biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batasan umur dan kondisi hewan.

 

Batas umur minimum hewan kurban telah ditentukan dalam syariat Islam. Unta yang dijadikan kurban harus minimal berumur 5 tahun lebih atau telah masuk tahun ke-6.

 

Baca juga:

 

Sementara itu, sapi atau kerbau yang akan dikurbankan minimal berumur 2 tahun lebih atau telah masuk tahun ke-3. Adapun domba yang dijadikan kurban harus berumur minimal 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan kurban memiliki ukuran dan kualitas yang memadai.

 

Selain batasan umur, terdapat juga empat kondisi hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban menurut syariat Islam:

 

Pertama, hewan kurban tidak boleh dalam keadaan buta, karena hal ini dapat mengurangi nilai dan kualitas kurban.

Kedua, hewan kurban yang sakit juga tidak diperbolehkan, karena kurban haruslah hewan yang sehat dan tidak mengandung penyakit yang berbahaya bagi manusia.

Ketiga, hewan kurban yang pincang juga tidak boleh digunakan, karena hal ini menandakan adanya kecacatan pada hewan tersebut.

Keempat, hewan kurban tidak boleh dalam kondisi kurus atau tidak memiliki kondisi tubuh yang baik, karena kurban haruslah hewan yang subur dan berkualitas.

 

Sebagaimana termaktub dalam riwayat Al Bara' bin 'Azib RA

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" - رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

 

Artinya: “Dari Al Bara' bin 'Azib RA berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom).”

 

Selanjutnya, hukum kurban menjadi wajib apabila telah ada nadzar atau niat untuk melakukan kurban. Nadzar adalah janji atau ikrar seseorang untuk melakukan kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

 

Setelah seseorang membuat nadzar, maka hukum kurban menjadi wajib baginya. Oleh karena itu, bagi mereka yang telah bernadzar, penting untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam terkait umur dan kondisi hewan kurban.

 

Kurban memiliki makna yang sangat dalam dalam agama Islam. Selain sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, kurban juga mengajarkan nilai-nilai keikhlasan, kebersahajaan, dan berbagi kepada sesama. Dengan melakukan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat, umat Muslim diharapkan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan kualitas keimanan serta keislaman mereka.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp