Bukhur dalam Islam, Apa Hukumnya?

By. Dewi Savitri - 23 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Apakah kalian sudah pernah mendengar tentang bukhur? Apa itu bukhur?

 

Baca Juga: Penggunaan Minyak Wangi saat Ihram, Apakah Boleh??

 

Bukhur atau dupa adalah semacam aromaterapi yang ketika dibakar akan memberikan bau harum yang menyenangkan siapapun yang menciumnya. Penggunaan bukhur sebagai pengharum ruangan cukup populer di negara-negara Timur Tengah termasuk di Makkah dan Madinah.

 

Dikutip dari umma.id, membakar wewangian bukhur sudah menjadi kebiasaan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Membakar wewangian ini merupakan salah satu sunnah Nabi yang sering terlupakan. Di Indonesia sendiri, bau dupa maupun kemenyan sering diartikan seebagai pemanggilan roh. Meskipun demikia, adapula yang mengartikan pembakaran bukhur ini sebagai pengharum ruangan biasa saja.

 

Lalu bagaimana dengan hukum bukhur dalam islam?

 

Menurut Al-Habib Quraisy Baharun, mengharumkan ruangan dengan membakar kemenyan, dupa, mustiki, kayu gaharu yang memberikan suasana yang tenang adalah suatu hal yang baik. Karena hal ini ittiba’ dengan Rasulullah SAW. Beliau sangat menyukai wangi-wangian baik itu parum, bunga, ataupun bukhur. Hal inipun diwariskan secara turun-temurun kepada para sahabat dan tabi’in.

 

Baca Juga: Ka'bah Diberi Parfum 10 Kali Sehari? Ini Dia Fakta Ka'bah yang Jarang Diketahui

 

Dikutip dari islamdigest.republika, Sekertaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr Mahmoud Shalaby menekankan bahwa menggunakan dupa adalah hal baik dan tidak ada larangan untuk melakukan hal itu didalam Islam. Bukhur dianggap sebagai salah satu cara untuk berbau harum. Dia menjelaskan terkait hukum membakar bukhur lalu membuka jendela rumah dan membakar bukhur dimalam hari yang ternyata tidak ada larangan untuk melakukan hal tersebut dalam islam.

 

Menurutnya, ada beberapa hal yang tidak memerlukan kata halal atau haram sehingga penggunaannya adalah hal yang wajar dan setiap saat diinginkan oleh seorang muslim. Tidak ada waktu khusus untuk penggunaan bukhur seperti pagi, siang atau malam hari. Bukhur digunakan hanya untuk memberikan kesan harum yang membuat hati merasa tenang, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain yang menciumnya.

 

Terkait dengan membakar bukhur dengan tujuan mengusir setan atau sejenisnya, Syekh Shalaby menyebut bahwa hal ini tidak ada didalam dalil-dalil Islam sehingga dihimbau untuk menjauhinya. Meskipun pada saat membakar bukhur diiringi dengan membaca ayat-ayat ruqyah, perbuatan ini dikatakan mirip dengan kegiatan para dukun jika menganggap bukhur dapat mengusir setan. Namun jika memang dibacakan ayat-ayat ruqyah yang sah diatasnya, maka manfaat yang didapat itu karena ruqyahnya bukan karena dupanya.

 

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Idul Adha yang Bisa Kamu Lakukan Sebelum Berkurban

 

Jadi, membakar bukhur sebagi pengharum ruangan diperbolehkan didalam agama Islam. Namun, pembakaran bukhur hendaknya disertai dengan niat yang benar, agar tidak mendekatkan diri dengan perbuatan-perbuatan yang menyerupai kegiatan syirik. 

 

Wallahu a’lam bish-shawab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp