Hukum Makan Disengaja saat Ibadah Puasa

By. Darma Taujiharrahman - 20 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabil!!! taukah kalian tentang bulan Ramadhan? Bulan Ramadhan adalah salah satu bulan yang memiliki berjuta kemulian di dalamnya. Pada bulan ini juga diwajibkan melaksanakan ibadah puasa serta membayar zakat fitrah. Dan untuk mengetahui kapan bulan ini tiba, terdapat banyak metode yang perlu sobat Annabil Sekalian ketahui bersama.

 

Dalam pengertiannya, puasa merupakan amalan yang berbentuk "menahan" dalam arti menahan untuk tidak melaksanakan hal-hal yang membatalkannya selama waktu puasa berlangsung. Puasa merupakan amalan yaitu menahan diri untuk makan dan minum dan/atau hal lain lain yang membatalkannya seperti bersetubuh dengan istri, mengeluarkan mani dengan sengaja dan lain sebagainya. 

 

Baca juga: Hukum Puasa Bagi Lansia (Lanjut Usia)

 

Sudah sangat dipastikan hukuman bagi mereka yang dengan sengaja makan atau minum di tengah hari puasa adalah batal puasa secara mutlak. Berbeda dengan mereka yang secara tidak disengaja makan, maka puasanya tidak dianggap batal dan dapat meneruskannya.

 

Lalu apakah ada kafarat bagi mereka yang batal puasa karena makan?

 

Dalam mengkaji hal ini, tentu terdapat potensi adanya qiyas yang dilakukan yaitu dengan menyamakan kafarat ini dengan kafarat mereka yang batal puasa karena bersetubuh dengan sengaja. Hal ini berdasar pada pendapat yang disampaikan oleh Malik dan Abu Hanifah beserta para pengikutnya. Sehingga hukuman yang berlaku bagi mereka yang sengaja batal puasa karena makan adalah qadha dan membayar kafarat.

 

Namun dalam mazhab Syafi'i dan yang juga dilakukan oleh Imam Ahmad serta Zhahiri, bahwa hanya diwajibkan untuk mengqadha tanpa adanya kafarat. Dan mengkhususkan pembayaran kafarat pada kasus yang berkenaan dengan batal puasa karena bersetubuh.

 

Perbedaan ini berdasar pada sudut pandang dalam menganggap kemulian bulan Ramadhan. Ulama yang menganggap hal itu sebagai pelanggaran terhadap kemuliaan bulan Ramadhan memberlakukan kafarat yang sama untuk keduanya. Adapun ulama yang menganggap bahwa kafarat itu sebagai hukuman, mengatakan bahwa yang lebih berat untuk dihukum adalah yang bersetubuh.

 

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi tentang bahwa diwajibkannya kafarat puasa adalah bagi mereka yang merusak puasanya dengan jimak (bersetubuh), sedangkan mereka yang batal bukan karena hal itu seperti makan, minum, onani dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi tidak diwajibkan adanya kafarat.

 

Baca juga: Hukum Puasa Wanita Menyusui, Ibu-Ibu Harus Tau!!!

Baca juga: 2 Sunnah Berbuka Puasa Yang Harus Diketahui

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp