Inilah 3 Proses Pemeriksaan Ibadah Haji Yang Menjadi Syarat dan Penentu Jemaah Layak Terbang

By. Miftahul Jannah - 17 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan momen suci yang dinanti oleh umat Muslim di seluruh dunia. Namun, sebelum seseorang berangkat menunaikan rukun Islam yang wajib ini, ada serangkaian proses penting yang harus dilalui, salah satunya adalah istithaah kesehatan.

 

Baca Juga : 4 Golongan Orang Yang Diberikan Kesempatan Namun Tidak Menjalankan Ibadah Haji Dan Umrah

 

Mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui setiap jamaah. Tahap kedua dan ketiga akan menjadi penentu apakah jemaah tersebut dapat dan layak menunaikan ibadah haji atau tidak.

 

Tahap Pertama: Pemeriksaan Awal

 

Tahap pertama dimulai sebelum calon jamaah mendapatkan nomor porsi untuk mendapatkan nomor porsi. Pelaksananya adalah tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di puskesmas atau rumah sakit. Pada tahap ini, setiap calon jamaah akan menjalani pemeriksaan kesehatan awal. Hasil diagnosis akan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu calon jamaah dengan risiko kesehatan tinggi (resti) dan calon jamaah tanpa risiko kesehatan tinggi (non-resti). Selanjutnya, calon jamaah akan diberikan program pembinaan kesehatan selama masa tunggu, bertujuan agar mereka dapat meningkatkan atau menjaga kesehatan mereka menjelang tahap berikutnya.

 

Tahap Kedua: Penetapan Istithaah Kesehatan

 

Tahap kedua dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum keberangkatan. Penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota akan melakukan pemeriksaan yang akan menentukan istithaah kesehatan. Hasil pemeriksaan akan membagi status calon jamaah menjadi empat kategori:

 

1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji;

 

Baca Juga : Berikut Merupakan Alasan Orang-Orang Tidak Menyegerakan Naik Haji Berdasarkan Usia

 

2. Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji dengan pendampingan;

 

3. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji sementara;

 

4. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji.

 

 

Calon jamaah yang masuk dalam kategori 1, 2, dan 3 akan diberikan kesempatan untuk melanjutkan proses keberangkatan haji. Sedangkan yang masuk dalam kategori 4 tidak memenuhi syarat istithaah dan tidak akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

 

Tahap Ketiga: Penetapan Kelayakan Terbang

 

Pada tahap ketiga, calon jamaah yang telah memenuhi syarat istithaah akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk menetapkan status kesehatan mereka layak atau tidak laik terbang, sesuai dengan standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan internasional. Hanya calon jamaah yang dinyatakan layak terbang yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Penetapan kelaikan ini akan dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi bidang Kesehatan.

 

Baca Juga : Perlengkapan Ibadah Haji yang Wajib Dibawa

 

Dengan melalui serangkaian tahapan istithaah kesehatan ini, diharapkan setiap jamaah dapat menjalani ibadah haji dengan lancar dan dalam keadaan yang sehat serta memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan. Semoga proses persiapan haji menjadi langkah awal yang baik menuju keberkahan dan keselamatan bagi seluruh umat Islam yang melaksanakannya.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp