Batemuritour.com- Apa itu paspor sering dipertanyakan oleh masyarakat yang masih belum paham dengan fungsi dokumen tersebut. Paspor sendiri menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin berpergian ke luar negeri.
Paspor yang sudah kadaluwarsa pun bisa diperbaharui masa aktifnya di kantor imigrasi. Berikut ulasan mengenai apa itu paspor.
Identitas Diri Seperti KTP
Mengutip dari situs Kemlu, paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Mulai dari nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.
Baca Juga : Inilah 3 Proses Pemeriksaan Ibadah Haji Yang Menjadi Syarat dan Penentu Jemaah Layak Terbang
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor didefinisikan sebagai berikut:
"Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."
Jenis-jenis Paspor
Paspor tediri dari berbagai jenis sesuai dengan fungsinya. Di bawah ini tertera jenis-jenis paspor.
Paspor Republik Indonesia
Baca Juga : Inilah Beberapa Kelebihan Dan Tantangan Rute Umrah Madinah Ke Makkah
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP RI)
Digunakan sebagai dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu. Dokumen ini berlaku selama jangka waktu tertentu, yang terdiri dari:
Syarat Perbarui Paspor Biasa
Penggantian paspor biasa yang akan habis masa berlakunya harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlaku. Berikut persyaratan untuk memperbaharui paspor biasa
Bagi residen Belgia, sesuai wilayah tempat tinggal:
Baca Juga : Perlengkapan Ibadah Haji yang Wajib Dibawa
Bagi residen Luksemburg: salinan Certificat de résidence terbaru
Tanda Bukti Lapor Diri pada situs Peduli WNI.
Bagi residen Belgia atau Luksemburg yang kehilangan paspor selain persyaratan di atas, melampirkan juga:
Kegunaan Paspor
Melansir dari situs Jogja Imigrasi, paspor memiliki kegunaan lain selain menjadi dokumen perjalanan antar negara. Kegunaan paspor antara lain:
Bedanya Paspor Biasa, Paspor Dinas, dan Paspor Diplomatik
Masih mengacu situs Imigrasi Jayapura, ketiga jenis paspor tersebut memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda-beda. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.
Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Kemudian, Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas sama-sama diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Baca Juga : Amalkan Do'a Haji Mabrur Setiap Hari Sebagai Salah Satu Ikhtiar Meraih Haji Mabrur
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik, sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.