Jangan Salah!!! Konsumsi Daging Janin Hewan Halal Bisa Jadi Dilarang

By. Darma Taujiharrahman - 06 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Islam menjelaskan bahwa daging hewan yang tidak disembelih berdasarkan ketentuan syarat aturan syariat adalah haram dikonsumsi sekalipun secara asli daging hewan tersebut adalah halal.

 

Secara jenis, seluruh hewan halal baik jantan maupun betina jika disembelih dengan benar adalah halal dikonsumsi. Lalu bagaimana dengan janin hewan halal yang masih dalam kandungan sang induk betinanya? Apakah tetap halal ataukah dikategorikan sebagai bangkai.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, tentunya para alim dan ulama menyampaikan banyak pandangan yang berbeda.

 

Baca juga:

 

Hal ini tentu berdasar bahwa janin memiliki nyawa yang terpisah dengan induknya dan oleh karena itu kematian janin adalah dikarenakan kematian induknya, yang artinya janin tersebut bukan mati karena disembelih secara syar’i.

 

Dalam hal ini, para ulama kemudian merujuk pada riwayat yang disampaikan oleh Abu Sa’id Al Khudri RA tentang hukum memakan janin

Artinya: "Kami bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seekor sapi, atau unta, atau kambing yang disembelih oleh salah seorang diantara kami, lalu didapati janin dalam perutnya, apakah kami boleh memakannya, ataukah kami harus membuangnya? beliau bersabda, 'Makanlah jika kamu mau, karena sesungguhnya sembelihan induknya juga berlaku pada janinnya'.

 

Dalam hal ini Imam Ibnu Katsir sejatinya menjelaskan bahwa Janin yang masih dalam perut induknya adalah termasuk dari daging induk tersebut sehingga ketika sang induk disembelih secara ketentuan syariat, maka janin yang masih dalam perutnya juga menyertai sembelihan itu.

 

Namun, jika janin tersebut hidup ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih, maka penyembelihan tersebut ditujukan untuk induknya bukan untuk janin. Karenanya, jika ingin memakan janin tersebut maka harus dilakukan penyembelihan terhadap janin.

 

Atau jika janin itu mati dan keluar dari induknya yang masih hidup, makan janin tersebut adalah terkategori sebagai bangkai haram untuk dikonsumsi.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp