Inilah Hukum Memakai Masker Saat Ihram, Jemaah Haji Wajib Perhatikan Ini!

By. Miftahul Jannah - 27 May 2025

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Pelaksanaan ibadah haji dan umrah memiliki sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh setiap jemaah, termasuk ketika berada dalam kondisi ihram. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai boleh tidaknya memakai masker ketika sedang berihram. Terlebih di era pasca-pandemi dan cuaca ekstrem, penggunaan masker sering kali dianggap sebagai kebutuhan penting. Namun, bagaimana hukum memakainya dalam keadaan berihram?

 

Baca Juga : 6 Langkah Bijak bagi Jemaah Haji Indonesia Untuk Cegah Pungli Supir Bus Shalawat

 

Hukum Dasar Memakai Masker Ketika Ihram

 

Dalam kondisi normal, hukum memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram adalah haram, karena dianggap menutupi wajah, yang termasuk bagian dari pelanggaran ihram (mahdzurat al-ihram). Sementara itu, bagi laki-laki yang sedang ihram, memakai masker hukumnya mubah (boleh) selama tidak ada pelanggaran lain yang terjadi. Oleh karena itu, penting bagi jemaah untuk memahami perbedaan hukum berdasarkan jenis kelamin serta konteks situasi yang sedang dihadapi.

 

Kondisi Darurat Menjadikan Pemakaian Masker Diperbolehkan

 

Meskipun pada dasarnya memakai masker dilarang bagi perempuan yang sedang berihram, ada pengecualian dalam keadaan darurat atau karena kebutuhan yang sangat mendesak (al-hajah al-syar'iyyah). Dalam kondisi ini, hukum memakai masker berubah menjadi boleh (boleh) baik bagi laki-laki maupun perempuan.

 

Definisi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak menurut fiqih meliputi:

 

  • Adanya penularan penyakit berbahaya.

 

Baca Juga : Inilah 7 Gerakan Siaga Sandal dan Alas Kaki untuk Jemaah Haji

 

  • Adanya cuaca ekstrem atau buruk.

 

  • Ancaman kesehatan yang serius apabila tidak memakai masker.

 

Contoh praktisnya adalah ketika jemaah memiliki gangguan pernapasan, asma, atau sedang berada dalam kondisi cuaca berdebu yang bisa memperburuk kondisi tubuh.

 

Konsekuensi Fidyah Jika Memakai Masker

 

Dalam kondisi darurat, terdapat dua hukum terkait kewajiban membayar fidyah bagi perempuan yang memakai masker saat ihram:

 

  • Wajib membayar fidyah, jika masker dipakai dalam keadaan darurat yang nyata.

 

  • Tidak wajib membayar fidyah, apabila masker digunakan dalam kondisi yang sepenuhnya membahayakan nyawa dan sudah tidak ada pilihan lain.

 

Dengan kata lain, selama penggunaan masker dilakukan dengan alasan medis yang jelas dan mendesak, maka fidyah dapat ditiadakan. Namun, untuk kondisi yang masih dapat ditoleransi atau dihindari, fidyah tetap berlaku.

 

 

Baca Juga : 11 Hal yang Diperbolehkan Jemaah Haji Selama Berihram

 

Jemaah haji dan umrah wajib memahami ketentuan syariat terkait ihram, termasuk soal penggunaan masker. Informasi ini penting agar ibadah tetap sah dan tidak melanggar aturan-aturan fiqih yang telah ditetapkan. Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada pembimbing haji atau petugas kloter jika merasa perlu memakai masker saat ihram, agar dapat diputuskan apakah situasi tersebut masuk dalam kategori darurat atau tidak.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp