Bentuk dan Batasan Investasi Dana Haji oleh BPKH

By. Siti Rahmawati - 03 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Sebelum dikelola oleh BPKH, sampai dengan tahun 2017, pengelolaan dana haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Investasi dana haji dilakukan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. 

 

Kementerian Agama memiliki wewenang untuk menginvestasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke tiga instrumen investasi yaitu deposito berjangka syariah, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


 

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan BPIH yang mengatur mengenai alokasi BPIH menyatakan bahwa optimalisasi investasi hanya dapat dilakukan dengan cara penempatan dalam deposito berjangka serta pembelian SUN dan SBSN.

 

Baca juga : 

 

Dengan demikian, investasi di sektor riil ataupun sektor bisnis lainnya menjadi belum memungkinkan. Oleh Kemenag, kemudian penempatan dan investasi dana haji hanya difokuskan pada dua instrumen, yaitu tabungan/deposito yang mencakup 65% dari total dana haji kelolaan, dan sisanya (35%) ditempatkan pada instrumen sukuk.Porsi penempatan investasi tersebut dinilai belum bisa menghasilkan nilai manfaat yang optimal.


 

Tetapi sejak pengelolaan dana haji beralih pada BPKH, alokasi investasi menjadi lebih luas. Sehingga, kondisi ini memberikan tantangan bagi BPKH untuk dapat secara strategis merombak portofolio investasi haji dalam rangka mengoptimalkan nilai manfaatnya. 

 

Sesuai peraturan, Investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam berbagai bentuk instrumen investasi sebagai berikut:

 

Implementasi investasi dana haji oleh BPKH juga tidak dapat lepas dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2018 yang memberikan batasan (constraint) pengalokasian investasi dana haji, sebagai berikut :

 

1. Investasi dalam bentuk Emas maksimal 5% dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji Apa & Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH

2. Investasi Langsung maksimal 20% dari total penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji

3. Investasi Lainnya maksimal 10% dari total penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji

4. Investasi Surat Berharga Syariah sisa dari total penempatan Keuangan Haji dikurangi besaran investasi dalam bentuk Emas, Investasi Langsung, dan Investasi Lainnya.

 

Baca juga :

 

Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga meliputi:

1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;

2. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;

3. Efek Syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (Pasal 28 Ayat 1 PP No.5 Tahun 2018), meliputi: (1) saham syariah yang dicatatkan di bursa efek; (2) sukuk; (3) reksadana syariah; (4) efek beragun aset syariah; (5) dana investasi real estate syariah; dan (6) efek syariah lainnya. (Pasal 28 Ayat 2 PP No.5 Tahun 2018)

 

Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas hanya dapat dilakukan dalam:

1. Bentuk Emas Batangan Bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri; dan/atau

2. Bentuk Rekening Emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (Pasal 29 Ayat 1 PP No.5 Tahun 2018)

 

Investasi langsung dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 30 Ayat 2 PP No.5 Tahun 2018), antara lain dengan cara:

 

1. Memiliki Usaha Sendiri;

2. Penyertaan Modal;

3. Kerja Sama Investasi;

4. Investasi Langsung Lainnya.

 

Investasi lainnya Investasi Lainnya adalah investasi yang tidak termasuk kelompok investasi Surat Berharga Syariah, investasi Emas, dan investasi Langsung (Pasal 22 Ayat 1 PBKH No.5 Tahun 2018)

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp