5 Fikih Haji Wanita Tentang Datang Haid Saat Tiba di Makkah

By. Miftahul Jannah - 19 May 2025

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap muslim, termasuk para wanita. Namun, salah satu tantangan yang kerap dialami oleh jemaah haji wanita adalah datangnya haid saat tiba di Makkah. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang menjalankan haji Tamattu’. Lalu, bagaimana hukum dan langkah yang harus dilakukan menurut fikih haji wanita?

 

Baca Juga : 7 Tips Menghindari Penyakit Menular Saat Haji agar Ibadah Tetap Lancar

 

1. Niat Ihram di Miqat Tetap Dilakukan

 

Bagi jemaah haji wanita yang datang haid dalam perjalanan dan tiba di Makkah dalam keadaan haid, niat ihram tetap wajib dilakukan di miqat sebagaimana jemaah lainnya. Artinya, meski dalam kondisi haid, wanita tetap menyatakan niat untuk umrah (dalam haji Tamattu’) saat melewati miqat. Haid bukanlah penghalang untuk berniat ihram, karena niat adalah bagian dari hati dan tidak memerlukan kondisi suci.

 

2. Menunggu Suci dan Mematuhi Larangan Ihram

 

Setelah tiba di Makkah, jemaah haji wanita yang sedang haid tidak langsung melaksanakan thawaf, karena thawaf hanya sah jika dilakukan dalam kondisi suci. Selama menunggu hingga suci, jemaah tersebut tetap dalam keadaan ihram dan wajib mematuhi larangan-larangan ihram, seperti tidak memakai wangi-wangian, tidak memotong kuku atau rambut, serta tidak melakukan hubungan suami istri.

 

3. Menyelesaikan Rangkaian Umrah Setelah Suci

 

Baca Juga : 5 Tips Mengenali Arah Kiblat di Penginapan Saat Haji dan Umrah

 

Setelah suci, jemaah wanita tersebut dapat segera melaksanakan thawaf, sa’i, dan tahallul (bercukur) sebagai rangkaian umrah dalam haji Tamattu’. Dengan selesainya rangkaian ini, maka jemaah telah keluar dari keadaan ihram dan dapat menjalani hari-hari di Makkah hingga masuk masa pelaksanaan haji.

 

4. Jika Haid Berlangsung Hingga 8 Zulhijjah

 

Bagaimana jika haid belum selesai hingga 8 Zulhijjah (dimulainya rangkaian haji)? Maka, jemaah mengubah niat haji dari Tamattu’ menjadi Haji Qiran, yaitu menggabungkan umrah dan haji sekaligus tanpa tahallul di antaranya. Jemaah akan melanjutkan pelaksanaan haji ke Arafah bersama rombongan dengan tetap mematuhi aturan ihram. Dalam kondisi ini, thawaf umrah tidak dilakukan, namun akan digabung dengan thawaf haji nantinya.

 

5. Membayar Dam Sebagaimana Haji Tamattu’

 

Meski niat berubah menjadi Haji Qiran, dam tetap dikenakan, yaitu menyembelih satu ekor kambing, sama seperti dam pada Haji Tamattu’. Ini sebagai bentuk kompensasi atas pelaksanaan dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu waktu.

 

Baca Juga : 6 Tips Menghadapi Ketinggalan Rombongan Saat Haji

 

Datang haid saat tiba di Makkah bukanlah halangan untuk menjalankan ibadah haji. Islam sebagai agama rahmat telah mengatur fikih haji wanita dengan bijak dan memudahkan umatnya. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan para jemaah wanita dapat lebih tenang dan siap menghadapi kondisi apapun saat berhaji.

Fikih haji wanita ini penting diketahui agar ibadah dapat dijalankan sesuai tuntunan syariat, tetap sah, dan diterima oleh Allah SWT. Semoga semua jemaah, baik pria maupun wanita, mendapatkan haji yang mabrur. Aamiin.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp